Tim kuasa hukum Tergugat III membuat laporan ke KY dan MA terkait putusan perkara perdata |
PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, mengabulkan gugatan perdata Kuspuji Handayani selaku Penggugat antara Tergugat I Januarizkhan, Tergugat II Lucky Hany dan Tergugat III Eka Susanti serta turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang.
Menanggapi putusan perkara perdata nomor : 96/Pdt.G/2024/PN. Plg tersebut, Tergugat lll Eka Susanti melalui tim kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin, didampingi Debit Suriansyah, Syarif Hidayat dan Jhon Fredi Joniansa melapor ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Mahkamah Agung RI.
Sapri mengatakan perkara perdata tersebut, telah diputus pada selasa 15 Oktober 2024. Namun pihaknya menilai bahwa putusan itu patut diduga atau dari segi pandangan hukum melenceng dan menyimpang dari Norma-norma Azaz keadilan dan Azaz ke hati-hatian dalam memutuskan atau memeriksa perkara.
“Oleh karena itu atas putusan dari majelis hakim ini, kami melaporkan kepada bidang dan kewenangannya untuk memeriksa okum-oknum majelis hakim yang diduga melakukan penyimpangan dan diduga melakukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan perkara dalam putusan suatu perkara," ujar Sapri saat ditemui di PN Palembang, Rabu (30/10/2024).
Sapri menjelaskan, Pada tanggal 28 Oktober 2024 pihaknya telah membuat laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas dan Ketua Pengawasan serta DPR RI Komisi lll dan Presiden Republik Indonesia.
“Kenapa haruslah diperiksa, karena kami melihat diduga ada ketidak adilan dan diduga adanya pertimbangan-pertimbangan yang menyimpang, dan kami juga punya hak untuk melakukan Kritik-kritikan yang menurut kami adanya ketidak adilan tersebut," jelasnya.
Terkait amar putusan yang menurutnya diduga tidak berkeadilan, Sapri mengatakan, yang pertama bunyinya memerintahkan kliennya tergugat lll Eka Susanti, untuk mengosongkan hak miliknya dalam perkara perdata tersebut.
“Kenapa hak miliknya harus dikosongkan, karena barang klien kami ini didapatkannya secara halal dan beli serta membayar pajak melakukan jual beli di notaris serta balik nama ke BPN," katanya.
Lanjut Sapri, yang kedua menghukum kliennya mengganti kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
"Dari mana teori dan rumusnya sehingga majelis hakim harus menyimpulkan hukuman denda sebesar Rp1,4 miliar kepada klien kami. Selanjutnya yang ketiga, menyatakan batal peralihan nama, sejak kapan penggugat tercantum namanya atau penggugat memiliki hak dalam perkara ini,” ujar Sapri.
Sapri kembali menjelaskan, perkara ini kalau dikaitkan dengan pendapat Ahli Prof Holija pada saat menjadi ahli dalam persidangan, menyatakan akta pengakuan hutang milik Penggugat, antara Penggugat dengan Tergugat l bukanlah peralihan hak.
“Artinya, menyatakan batal peralihan klien kami selaku tergugat lll ini tidak memiliki kekuatan hukum, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dalam proses banding kami ajukan, kami berharap majelis hakim pada tingkat banding memberikan putusan yang berkeadilan, berprikemanusiaan dan putusan majelis hakim tersebut akan dipertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat," ujarnya. (Ariel)