Notification

×

Tag Terpopuler

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Kades Tanjung Medang Muara Enim Segera Disidang

Wednesday, October 16, 2024 | Wednesday, October 16, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T09:27:58Z

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim memberikan keterangan pers seusai pelaksanaan tahap II tersangka Kades Tanjung Medang 

MUARA ENIM, SP - Tim penyidik bidang pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas nama Sodikin selaku Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Rabu (16/10/2024).


Tersangka tersebut terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 485.758.618. 


Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.


"Tersangka dengan inisial S menjabat Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012 hingga saat ini. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim Nomor : 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022 terdapat kerugian dengan total sebesar Rp. 485.758.618," jelas Anjas.


Bahwa lanjut Anjas hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya.


"Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujarnya.


Anjas menambahkan, terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Muara Enim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 16 Oktober 2024. Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. (Ril)

×
Berita Terbaru Update