Hapis Muslim penasehat hukum Joko Edi Purwanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Penasehat Hukum terdakwa Joko Edi Purwanto dari Kantor Hukum Hapis Muslim & Partners kembali membuat surat laporan pendalaman kedua terkait tindak lanjut pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca OKU Selatan.
Hapis Muslim mengatakan, bahwa surat kedua yang dibuat tersebut guna menindak lanjuti terkait surat sebelumnya No.: 02.036/HMP/VII/2024, tertanggal 31 Juli 2024 tentang Laporan Pendalaman dan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sekolah Unit Baru (USB) SMAN 2 Buay Pemaca yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut dariKejaksaan Negeri OKU Selatan
"Sehingga kami perlu kembali mempertanyakan terhadap upaya pengembangan penyidikan terhadap beberapa saksi yang terungkap dalam persidangan merupakan orang yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan USB tersebut," ujar Hapis seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/10/2024).
Hapis menjelaskan bahwa, dalam kegiatan Pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca tahun 2022 berdasarkan keterangan Saksi Febriany dari BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Saksi Iskandar selaku Bendahara Disdik Provinsi Sumatera Selatan, serta pelaksanaan pencairan atas pembayaran pembangunan pekerjaan tersebut, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi persyaratan dokumen, dan setiap pencairan atas pembayaran tersebut tidak pernah dilampirkan Change Contract Order (CCO) serta tidak ada Addendum perjanjian.
"Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, maka kami menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk segera melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi terkait, serta menindaklanjuti berdasarkan fakta hukum tersebut untuk selanjutnya menetapkan status Tersangka kepada saksi-saksi yang terlibat dalam terjadinya Tindak Pidana Korupsi USB SMA Negeri 2 Buay Pemaca," ujarnya.
Adapun dalam surat pendalam kedua yang kembali dilayangkan oleh penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto terdapat sebelas saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Sumsel.
Dikatakannya, penyampaian surat pendalam ini sebagai bentuk Surat Terbuka kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dan pihaknya mengharapkan ada tindak lanjut yang nyata dari Penyidik, mengingat hal yang terungkap dalam fakta persidangan sangat jelas dan nyata, sehingga perkara ini menjadi terang benderang. (Ariel)