Terpidana kasus penipuan investasi bodong Al Naura di eksekusi Kejari Palembang ke Lapas Wanita Merdeka untuk menjalani putusan Mahkamah Agung selama 2 tahun penjara |
PALEMBANG, SP - Pelarian terpidana kasus penipuan investasi bodong selebgram asal Palembang Al Naura Karima Pramesti yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang berakhir setelah berhasil ditangkap di Tokyo Jepang, oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol.
Pemulangan subjek Red Notice atas nama terpidana tersebut untuk menjalani putusan pidana selama dua tahun penjara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Diketahui jejak perkara sebelumnya, Al Naura Karima sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang. Akan tetapi, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menyatakan Al Naura Karima Pramesti terbukti bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa Al Naura Karima Pramesti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022. Menyatakan bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar putusan majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai H Eddy Army SH MH dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (9/12/2022) lalu.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Al Naura Karima Pramesti selama 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan itu Al Naura Karima Pramesti mengajukan banding dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam proses eksekusi atas putusan kasasi tersebut, Al Naura melarikan diri keluar negeri kemudian dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang.
Akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Agung di Tokyo Jepang dan telah diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Lapas Wanita Kelas II Jalan Merdeka Kota Palembang, berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Bahwa terhadap Terpidana atas nama Al Naura Karima Pramesti telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024, dengan lokasi penangkapan di Jepang.
"Kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia, kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dibawa menggunakan maskapai citilink diterbangkan pukul 10.55 wib dan tiba pukul 12.10 kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka Kota Palembang, untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," jelasnya. (Ariel)