Zahra Amalia tim kuasa hukum korban dari tim hukum 911 Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Empat anak berhadapan dengan hukum yang merupakan pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, menjalani sidang tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (8/10/2024).
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut satu diantara empat pelaku yaitu, IS (16) dengan pidana mati karena menurut penuntut umum sebagai pelaku utama.
Sedangkan MZ (13) dituntut 10 tahun kemudian NS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut 5 tahun.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatukan pidana terhadap IS oleh karena itu dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap MZ 10 tahun, menjatuhkan pidana terhadap NS dan AS masing-masing 5 tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kajari Palembang Hutamrin saat membacakan putusan.
Selain dituntut pidana mati, pelaku anak berhadapan dengan hukum juga dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Orang tua korban didampingi tim hukum 911 Hotman Paris |
Seusai sidang kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum Hermawan membenarkan bahwa salah satu pelaku dari empat anak IS dituntut pidana mati.
"Untuk pelaku IS anak berhadapan dengan hukum dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya," ujar Hermawan.
Sementara itu tim kuasa korban dari dari tim hukum 911 Hotman Paris, Zahra Amalia didampingi Dodi Satriadi, M Raynaldi dan Yuster Alwadi mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang. Karena menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak.
"Kami mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kami berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban," pungkasnya. (Ariel)