MUBA, SP - Pelaku pencurian toko manisan milik seorang warga di Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Polsek Lais setelah tertangkap tangan oleh pemilik rumah saat beraksi dan hendak keluar dari rumah korban.
Menurut Kapolsek Lais AKP M Ridho Pradani SPd SH, pada hari Rabu (2/10/2024) sekira pukul 3.05 Wib. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku D dan pelaku lainnya di Dusun IV Desa Epil Kecamatan Lais, terhadap korban Aang Apandi.
Dalam aksinya, pelaku memanjat dinding rumah korban dengan mencongkel jendela, kemudian pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan mengambil ember yang tergantung di tokoh manisan milik korban hasil dari penjualan toko manisan yang berisikan uang sebanyak Rp. 1.155ribu. Saat hendak keluar dari pintu belakang, pelaku diketahui korban dan langsung menangkap pelaku.
Setelah mendapat informasi dari korban Aang Apandi, Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulpikri SH MH dan anggota untuk mengamankan terduga pelaku. Kemudian Kanit Reskrim dan anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku D yang sudah diamankan masyarakat.
"Setelah dilakukan introgasi lisan, pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian dia bersama dua teman lainnya," jelas AKP M Ridho Pradani SPd SH, (3/10/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku D, dalam melakukan aksinya, pelaku bersama dua orang lainnya berinisial G dan P. Akhirnya, anggota Polsek Lais langsung mengamankan pelaku G, sementara pelaku P berhasil melarikan diri.
"Kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Lais guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ch@)