Notification

×

Tag Terpopuler

Pedagang Pasar 16 Ilir Bantah Sudah Daftar Ulang dan Bayar Uang Muka

Wednesday, October 16, 2024 | Wednesday, October 16, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T08:51:27Z

Pedagang Pasar 16 Ilir Kota Palembang 

PALEMBANG, SP - Perumda Pasar Palembang Jaya menyebut setidaknya ada 221 pedagang yang daftar ulang kepada PT Bima Citra Realty (BCR) sebagai pengelola Pasar 16 Ilir. 


Daftar ulang ini dinilai PT BCR dan Perumda pasar sebagai tanda pedagang untuk tetap berdagang di dalam gedung usai revitalisasi nantinya selesai.


Pedagang Pasar 16 Ilir membantah pernyataan Perumda Pasar tersebut. Para pedagang yang berjualan di dalam gedung yakin bahwa 221 pedagang yang daftar itu adalah pedagang di luar gedung yang ingin jualan di dalam gedung.


"Kami semua yang di gedung ini tidak ada yang daftar ulang apalagi bayar uang muka, SHMSRS kami ada, kenapa harus daftar lagi, itu mengada-ada saja, atau pedagang luar itu," kata Aman, salah seorang pedagang, Rabu (16/10/2024).


Ia mengatakan, pada dasarnya pedagang di dalam gedung setuju revitalisasi ini dilakukan. Hanya saja pedagang meminta tetap akui SHMSRS yang mereka miliki saat ini.


"Kami tidak perlu lagi bayar uang muka atau uang sewa, itu kan kios kami, kami juga sudah bayar retribusi setiap hari Rp7.000," katanya.


Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga 20 Oktober mendatang.


"Sebelumnya ditetapkan sampai 9 Oktober untuk daftar ulang, tetapi diperpanjang dan masih ada 180-an pedagang lagi yang belum daftar," katanya.


Dalam hasil rapat bersama para pedagang dan Pemkot Palembang baru-baru ini disebut pedagang harus daftar ulang dan membayar uang muka 20 persen sesuai dengan 3 golongan pedagang yang ditetapkan berdasarkan banyaknya kios yang dimiliki tiap orang.


Harga yang ditetapkan Rp180 juta - Rp337 juta. Perumda Pasar menyebut uang sewa kios ini dapat dicicil. Setelah mendaftar dan bayar uang muka, pedagang akan dapat Sertifikat sementara lalu mendapat SHMSRS yang baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.


Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada 180 pedagang tersebut. Ia berharap akan tetap kondusif dan melakukan pendaftaran ulang.


"Jika semua sudah mendaftar ulang dan ingin melanjutkan revitalisasi, artinya tidak akan ada relokasi ke luar gedung atau ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)," jelasnya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update