Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Senpi Rakitan Beserta Amunisi, Faturrahman Diganjar 2 Tahun Bui

Thursday, October 31, 2024 | Thursday, October 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T09:01:06Z

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api rakitan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kedapatan memiliki Senja Api Rakitan jenis Revolver lengkap dengan amunisi, terdakwa M Faturraman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/11/2024). 


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Faturrahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mencoba menyerahkan, mempunyai dalam memilikinya, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api.


Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1952 JonUU No 1 tahun 1961.


“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Faturrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam dakwaan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat ada salah satu warga yang membawa dan menyimpan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berserta amunisi.


Mendapatkan informasi tersebut, anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang berserta tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terdakwa, 


Namun pada saat dilakukan penyelidikan informasi terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jalan Perpetak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.


Selanjutnya setiba di lokasi, terlihat terdakwa sedang berada didepan rumahnya yang beralamat di diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua buah amunisi yang terdakwa selipkan di pinggang.


Saat ditanyakan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut miliknya yang terdakwa beli dari saudara JERI (DPO) seharga Rp 1 juta. 


Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update