Redho Junaidi tim kuasa hukum mantan petinggi PTBA (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung Republik Indonesia, menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum Kejati Sumsel terhadap dua mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk, Milawarma dan Nurtima Tobing yang sebelumnya telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hal ini disampaikan lansung oleh Redho Junaidi tim kuasa hukum Milawarma dan Nurtima Tobing, Jumat (11/10/2024).
Redho mengatakan, saat ini putusan kasasi baru atas nama Milawarna dan Nurtima Tobing yang baru pihaknya ketahui.
"Artinya Milawarna mantan Dirut dan petinggi PTBA Nurtima Tobing yang didakwa dalam perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang merugikan negara Rp162 milyar, vonisnya telah incraht atau berkekuatan hukum tetap dan sekarang bebas murni," tegas Redho.
Redho menjelaskan, berdasarkan petikan putusan mahkamah agung yang menolak permohonan kasasi dari penuntut umum, maka putusan kembali ke putusan awal yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Putusan kasasi menyatakan bahwa klien kami mantan Dirut PTBA Ir Milawarna dan Nurtima Tobing tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (bebas murni)," jelasnya.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, pihaknya meminta kepada penuntut umum ataupun penyidik yang dahulunya sempat menerbitkan surat menyurat terkait pembatasan diri kliennya baik berupa cekal ataupun hal lainnya, untuk mencabut surat tersebut dikarenakan telah ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahwa kliennya tidak bersalah.
"Bahkan dari fakta persidangan terbukti perbuatan klien kami justru menguntungkan keuangan negara dalam hal ini PTBA triliunan rupiah," pungkasnya. (Ariel)