Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap satu orang Legal Bank BCA Kanwil Palembang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba tahun anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa tim penyidik dalam pengembangan perkara melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait TPPU Internet Desa Dinas PMD Muba.
"Terkait perkara TPPU Internet Desa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan inisial WM selalu Legal BCA Kanwil Palembang Tahun 2024," ujar Vanny, Selasa (15/10/2024).
Vanny menjelaskan saksi diperiksa dari pukul 9.00 WIB sampai dengan selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 25 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa Dinas PMD Muba telah menjerat tiga terdakwa yakni, Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang saat ini perkaranya masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemudian dalam pengembangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yaitu, Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba, M Redho Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net dan Muhzen Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD Muba. (Ariel)