Tiga terdakwa kasus pengadaan bahan batik Dinas PMD Sumsel saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021, memasuki agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (8/10/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta itu, menjerat tiga terdakwa yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini Sub Kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang serta tim penasehat hukum, terdakwa Agus Sumantri dalam kesaksian mengakui telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Wilson selaku Plt Kepala Dinas PMD Sumsel pada saat itu.
Hal itu diungkapkan Agus Sumantri saat ditanya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang terkait aliran dana dalam persidangan.
"Saksi Agus Sumantri, sejak kapan saudara kenal dengan Wilson Plt Kepala Dinas PMD Sumsel bagaimana awalnya bisa jelaskan?," tanya penuntut umum.
"Berawal pada saat di Griya Agung, waktu itu Gubernur menyampaikan akan ada bantuan batik untuk pengurus PPDI. Kemudian saya tindak lanjuti ke PMD dan bertemu Wilson selanjutnya saya disarankan agar membuat proposal, setelah bertemu dengan Wilson saya disuruh menghadap Uzirman agar memasukkan perusahaan rekanan untuk pengadaan bahan batik," ujar Agus Sumantri.
Kemudian Agus Sumantri mengatakan telah memberikan uang sejumlah Rp50 juta kepada Wilson diruang kerjanya di Dinas PMD Sumsel.
"Saya yang menyerahkan uang kepada Pak Wilson Rp50 juta diruang kerjanya pakai keresek hitam," ungkap Agus Sumantri.
Mendengar keterangan itu, penuntut umum menggali keterangan Agus Sumantri selain Wilson siapa-siapa saja yang turut menerima aliran dana dari pengadaan batik tersebut.
"Saudara tadi bilang telah memberikan langsung uang Rp50 juta kepada Wilson diruang kerjanya. Bisa saksi jelaskan siapa saja yang ikut menerima," tanya penuntut umum.
"Uzirman selaku KPA menerima Rp 38 juta yang saya kasihkan melalui PPTK Febrianti dan untuk Letty Rp3 juta uang terima kasih diluar dari komitmen fee 2,5 persen dari peminjaman perusahaan CV Arlet serta Tahril Rp60 juta. Kalau untuk Priyo saya kasihkan setelah pekerjaan selesai sejumlah Rp50 juta karena itu pesan Kepala Dinas. Kata Pak Wilson orang-orang yang terlibat atau ikut dalam pengadaan batik harus dikasih," beber Agus Sumantri.
Sementara itu, terdakwa Priyo Prasetyo membenarkan telah menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari terdakwa Agus Sumantri dan dia mengaku sudah dikembalikan ke Kejaksaan sebagai uang titipan.
"Saya benar menerima uang Rp5 juta dari Agus Sumantri yang mulia, katanya uang titipan dari Pak Wilson tetapi sudah saya titipkan ke Kejaksaan uang tersebut.
Saat dipertegas penasehat hukumnya terkait keterangannya dipersidangan, Agus Sumantri membenarkan keterangan di BAP dan kesaksiannya dipersidangan hari ini.
"Agus Sumantri mana yang benar pada persidangan sebelumnya saudara tidak mengakui sekarang mengakui bahwa Wilson menerima uang Rp50 juta," tanya penasehat hukumnya.
"Saya mohon maaf penasehat hukum keterangan sebelumnya tidak benar, karena keterangan yang benar pada saat di BAP dan keterangan sidang hari ini," ujar Agus Sumantri.
Lalu giliran majelis hakim mempertegas soal keterangan Agus Sumantri yang berubah dalam persidangan.
"Agus Sumantri kenapa keterangan sekarang, pada keterangan sidang sebelumnya sauadara menutupi semua apakah kemarin saudara takut dengan Wilson?," tanya hakim.
"Keterangan inilah yang benar yang mulia, keterangan saya kemarin salah karena memang fakta sebenarnya Wilson menerima Rp50 juta saya sendiri yang menyerahkan diruang kerjanya pakai kresek hitam," ujarnya.
Kemudian terdakwa Joko Nuroini dalam kesaksiannya mengatakan, pada saat ke Palembang membawakan contoh bahan pakaian batik kepada Agus Sumantri dan Dinas PMD Sumsel, karena menurutnya CV Arlet sudah menang lelang proyek tersebut.
Joko Nuroini juga mengakui terkait penanda tanganan dan membuat surat dukungan ekspedisi dia yang menanda tangani.
Kemudian Priyo Prasetyo mengatakan tidak tahu soal kontrak pengadaan bahan batik.
"Karena semua kontrak pengadaan yang menanda tangani Wilson, Uzirman selaku KPA, Febriani PPTK dan CV Arlet," ujar Priyo.
Saat giliran hakim bertanya kepada Agus Sumantri dan Joko Nuroini terkait aliran dana yang masuk ke Yetty selaku pemilik CV Arlet, keduanya memberikan berbeda keterangan.
"Saudara Agus saudara tahu tidak ada aliran dana dari Joko ke Letty?," tanya hakim ketua.
"Ada yang mulia Rp25 juta melalui transfer dari Joko," jawab Agus.
"Bagaimana Joko benar tidak?," gali hakim.
"Tidak pernah saya transfer ke Letty yang ada Joko meminjam kepada saya," kilah Joko
"Agus bagaimana Joko tidak pernah transfer ke Letty katanya. Mana yang benar ini. Atau mau kami tambahkan menjadi tersangka lagi memberikan keterangan palsu," tegas hakim.
"Tetap pada keterangan yang mulia, kata Agus dan Joko dalam persidangan.
"Jadi masing-masing tetap pada keterangan ya, yang benar mana malah tidak tahu," sentil hakim ketua.
Setelah mendengarkan keterangan tiga terdakwa tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. (Ariel)