Sidang kasus korupsi anggaran BPBD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang hingga perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp428 juta Junaidi Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Baturaja Ogan Komering Ulu dan Amzar Kristova selaku Kepala Badan tersebut saling bersaksi dipersidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/10/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam kesaksiannya terdakwa Junaidi sempat disuruh pergi atau kabur oleh terdakwa Amzar karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu dikatakan Junaidi saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait penggunaan uang sejumlah Rp35 juta dan Rp55 juta.
Terdakwa Junaidi mengakui, bahwa uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari saja.
"Pada tanggal 30 Desember 2022 pagi saya ditelpon oleh Amzar Kristova yang menceritakan soal adanya temuan dari BPK. Katanya kalau saya tidak pergi, saya habis. Saya disuruh kabur, tapi saya tidak mau. Katanya Amzar saya akan ditangkap. Setelah temuan BPK, ada juga temuan kerugian Rp 428 juta, tapi pada saat itu saya belum dipanggil Kejaksaan," ungkap Junaidi.
Junaidi juga mengaku sering tidak masuk kantor, karena sering diancam dengan alasan keamanan pada Januari 2023.
"Mumpung belum masuk aparat penegak hukum, saya disuruh kabur. Saya disuruh tanda tangan sendiri, jelas saya tidak sanggup, kalau disuruh tanggung jawab sendirian. Karena jumlahnya lebih dari Rp 428 juta. Akhirnya saya dipanggil Inspektorat Baturaja, saya bilang saya siap tanggung jawab dihadapan hukum, ketimbang kabur. Kalau kabur seumur hidup saya tidak tenang," ungkap Junaidi.
Junaidi juga mengaku beberapa kali dimintai uang oleh terdakwa Amzar Kristova selaku atasannya.
"Ada permintaan uang untuk naik pangkat pak Amzar, Rp 7 juta saya kasih lebih Rp 9 juta, ada juga minta Rp 10 juta saya kasih Rp 12 juta," sebutnya.
Setelah menceritakan semua kehadapan majelis hakim, Junaidi langsung menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal yang mulia, saya tenang sudah menceritakan semua ini sebagai penebus dosa saya. Alhamdulilah, semoga mengurangi dosa, lebih baik dihukum di dunia ketimbang di akhirat," ujar Junaidi.
Junaidi juga tidak membantah, dalam kasus tersebut, dia mendapat bagian uang Rp 45 juta sedangkan atasannya terdakwa Amzar kebagian Rp320 juta.
Sementara itu Amzar saat gilirannya bersaksi membantah sering mengancam Junaidi dan menerima uang sejumlah Rp 320 juta.
Kemudian Amzar Kristova dicecar hakim soal yang memberikan ponsel OTP keuangan ke anak buahnya.
"Amzar kenapa sauadara memberikan ponsel untuk OTP ke anak buah, padahal itukan rahasia yang menyangkut data keuangan?," tanya hakim.
"Waktu itu banyak bencana, longsor, banjir. Itu untuk proses internet banking, jadi saya kasih ponsel biasa dan admin, di tahun 2020 dari Rahmat kemudian diberikan ke Junaidi. Saat itu BPBD sedang sibuk, siang malam bekerja saat bencana Covid dari penguburan hingga vaksinasi," kata Amzar.
Lalu terdakwa Amzar mengatakan, di bulan Januari 2023, ia mencopot Junaidi sebagai bendahara BPBD OKU.
"Saya marah, karena Junaidi tidak tanggung jawab soal gaji pegawai honorer. Saya juga tidak pernah menyuruh Junaidi minggat atau kabur. Kalau kata-kata kasar dan marah ke dia iya itu. Untuk naik pangkat, tidak pernah saya minta, itu karangan Junaidi saja. Paling kalau ada bencana, nyuruh ditanggulangi supaya mereka makan," sangkalnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU mendakwa Amzar Kristofa sebagai Kepala BPBD OKU dan Kadis Perindag kepala pengguna anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU tahun 2022, bersama terdakwa Junaidi sebagai Bendahara BPBD Kabupaten OKU tahun 2022. BPBD Kabupaten OKU menerima anggaran sebesar Rp 5,7 milar dan anggaran perubahan Rp 5,9 miliar.
Yang diperuntukan bagi belanja pegawai Rp 2,1 miliar ditambah belanja barang dan jasa Rp 3,3 miliar serta belanja modal peralatan dan mesin Rp 450 juta lebih.
Dalam pengelolaan anggaran BPBD Kabupaten OKU tahun 2022 ditemukan fakta-fakta penyimpangan sebesar Rp 428 juta lebih, tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif.
Terdapat beberapa kegiatan belanja barang dan jasa, yang anggarannya telah dicairkan. Namun tidak dibelanjakan dan tidak disertai adanya bukti pertanggung jawaban atau fiktif.
Diantaranya perjalanan dinas di dalam daerah sebesar Rp 39 juta lebih dan perjalanan dinas diluar daerah Rp 5,6 juta. Lalu belanja perjalanan dinas di dalam kota Rp 35 juta lebih dan belanja perjalanan dinas luar kota Rp 129 juta.
Kemudian belanja operasi, perjalanan dinas luar kota Rp 10 juta lebih. Belanja bahan bakar dan pelumas Rp 46 juta lebih, belanja suku cadang Rp 46 juta lebih serta belanja ATK Rp 18 juta lebih dan lain-lain.
Terdakwa Junaidi sebagai bendahara mentransfer ke rekening pribadi beberapa pihak atas perintah dari terdakwa Amzar Kristofa.
Perbutan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ariel)