Notification

×

Tag Terpopuler

Kepala Sekolah di Kota Palembang Dapat TPP Mulai Januari 2025

Monday, October 28, 2024 | Monday, October 28, 2024 WIB Last Updated 2024-10-28T12:07:56Z

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri

PALEMBANG, SP - Total sebanyak 332 Kepala Sekolah dan pengawas di Kota Palembang akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai Januari 2025.


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Adrianus Amri mengatakan, selama ini belum pernah dianggarkan TPP untuk kepala sekolah dan pengawas.


"Mulai Januari 2025 setiap kepala sekolah dan pengawas akan mendapatkan TPP Rp5 juta per bulan," katanya, Senin (28/10/2024).


Rinciannya ada 317 orang kepala sekolah, diantaranya TK 7 orang, SD 249 orang, dan kepala sekolah SMP 61 orang. Lalu ada pengawas 15 orang, total 332 orang. 


"Kemungkinan tahun depan jumlahnya berkurang karena ada yang masuk masa pensiun," katanya.


Amri mengatakan, pemberian TPP tersebut menggunakan dana APBD yang saat ini sudah masuk tahapan usulan pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.


"Nantinya masuk pagu ke anggaran APBD Dinas Pendidikan Kota Palembang," katanya. 


Selain untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah, semangat dan motivasi serta stimulan kepala sekolah untuk mampu meningkatkan kualitas pendidikan, pemberian TPP juga untuk meminimalisir penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat.


"Agar kepala sekolah bisa mengelola dana BOS lebih baik lagi dan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam menggunakan dana BOS," jelasnya.


Sedangkan untuk guru yang sudah memiliki sertifikasi, Amri mengatakan tidak ada anggaran TPP. Guru yang belum memiliki sertifikasi, ada yang namanya penghasilan tambahan yang diberikan untuk guru honor/PNS.


"Nilainya tidak signifikan tapi cukup untuk memberikan motivasi/ stimulan guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan," katanya.


Amri mengatakan, TPP diberikan berdasarkan pertimbangan objektif. Guru yang memiliki jam belajar dan menyusun laporan kinerja dan memiliki angka kreditnya disesuaikan dengan absensi tiap bulannya. 


"Sehingga setiap bulan akan rekonsiliasi besaran pun bervariasi sesuai laporan kinerja atau evaluasi absensi tiap guru," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update