Kejati Sumsel beserta seluruh Kejari MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tahun 2024 di Hotel Aryaduta Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian kerjasama tersebut, merupakan komitmen antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Selatan dengan Kepala Kantor Wilayah Wilayah BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara berperan penting dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. Disamping itu untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum BPJS Ketenagakerjaan terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Vanny, Kamis (24/10/2024).
Dijelaskannya bahwa turut hadir dalam acara tersebut adalah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto, Kepala Kantor Wilayah Muhyidin, Deputi Direktur Pengawas dan Pemeriksaan Wahyu Diannur, Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan Hendra Elvian.
Kemudian Asisten Perdata dan Tata Usaha, Asisten Pidana Militer, Seluruh Kepala Cabang se Sumsel dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se Sumsel.
Penandatanganan kerja sama tersebut, dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, beserta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumsel dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh Kepala Cabang BPJS. (Ril)