Kejati Sumsel dan Bawaslu Sumsel menandatangani MoU tentang Bidang Datun |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Beston Palembang, Selasa (15/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penanda tanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kajati Sumsel Dr Yulianto yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pidana Militer, Plh. Kabag TU, Koordinator serta para Kasi pada Bidang Datun dan Intelijen dan turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan beserta jajaran.
"Pada kegiatan ini Ketua Bawaslu menyampaikan sambutan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mempererat sinergi, kolaborasi antara Bawaslu dan Kejati Sumsel dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang mana dalam hal ini Kejati Sumsel sebagai support system terutama dalam pelaksanaan tugas Bawaslu Sumsel dalam melaksanakan pengawasan Pilkada serentak tahun 2024," jelas Vanny.
Vanny melanjutkan, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Yulianto menyampaikan perlunya Kerjasama dan kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara.
"Ketika kita bekerja sama, kita dapat saling melengkapi, saling mendukung, dan saling memperkuat. Dengan kolaborasi, kita dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru, yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Sehingga dalam penyelengaraan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses dan lancar sehingga mewujudkan Pemerintahan yang Profesional, berintegritas dan kompoten," jelasnya. (Ril)