Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuh Sadis Pegawai Koperasi Dicor

Friday, October 25, 2024 | Friday, October 25, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T04:30:49Z

Kejaksaan Negeri Palembang (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari tim penyidik Polrestabes Palembang terkait kasus pembunuhan sadis dengan cara jasad korban dicor pakai semen didalam toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskarebet Palembang Sumatera Selatan yang pada saat itu sempat bikin geger warga sekitar.


Adapun tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan korban AT, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, yakni Antoni, Pongky dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin. Pembunuhan terjadi pada hari Sabtu (8/6/2024), di dalam toko pakaian ‘Distro Anti Mahal’.


Bahkan, jasad korban dicor di kolam ikan yang sudah tidak digunakan. Menggunakan semen yang sudah disiapkan oleh para tersangka sebelumnya dan kasus pembunuhan tersebut terungkap, setelah 18 hari korban dinyatakan menghilang.


Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah mengatakan, Bahwa pada, Kamis (24/10/2024) di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II dari Tim Penyidik Polrestabes Palembang.


"Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu : Primair. Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsider. Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Hardiansyah, Jumat (25/10/2024).


Berikut disampaikan kronologi singkat perihal pembunuhan AEP, bahwa kronologi pembunuhan itu berawal dari korban yang pergi menagih utang ke pelaku. 


Pelaku memiliki utang Rp10 juta kepada koperasi tempat korban bekerja dan sudah jatuh tempo. Namun kemudian pelaku menolak membayar utang dengan alasan tidak ada uang. Akan tetapi pelaku malah ingin meminjam lagi tetapi ditolak oleh korban.


Penolakan itu justru membuat Pelaku geram dengan korban. Hingga pelaku menghabisi korban yang juga dibantu dengan dua orang lainnya.


"Setelah dilaksanakan Tahap II para tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update