Kejari Palembang menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara PTSL tahun 2019 |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu orang tersangka baru atas Nama Rehan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 pada BPN Kota Palembang.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Palembang sudah menetapkan dua orang tersangka yakni, Kartila dan Asna Ifah dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto melalui Kasubsi Bidang Intelijen Fachri Aditya mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP - 4/L6.10.10/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
"Bahwa tersangka R berperan sebagai penghubung tersangka K dengan tersangka AI dan yang membuat dokumen pendukung persertifikatan tanah milik. Tersangka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud, bahwa berdasarkan Hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program PTSL tersebut, ditemukan tindakan Gratifikasi," ujar Fachri, Rabu (2/10/2024).
Selanjutnya kata Fachri, untuk tersangka R tersebut sejak hari ini tanggal 02 Oktober 2024 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari kedepan.
Pasal yang disangkakan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ariel)