Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana KORPRI Banyuasin, Bambang Divonis 1,5 Tahun Mirdayani 1 Tahun Penjara

Thursday, October 10, 2024 | Thursday, October 10, 2024 WIB Last Updated 2024-10-10T05:31:52Z

Bambang Gusriandi dan Mirdayani dua terdakwa kasus dana KORPRI Banyuasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Bambang Gusriandi dan Mirdayani dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023 dijatuhi pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palembang Negeri Kelas IA Khusus, Kamis (10/10/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa kedua terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian dana KORPRI sebesar Rp 342 juta, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa II Mirdayani Bendahara KORPRI Banyuasin 1 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda terhadap masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum agar uang kerugian negara sebesar Rp342 juta yang telah dititipkan oleh kedua terdakwa dikembalikan ke kas KORPRI Banyuasin.


Setelah mendengarkan vonis tersebut, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa I Bambang Gusriandi menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa II Mirdayani serta penasehat hukumnya menyatakan menerima.


Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara. 


Seusai sidang Arief Budiman penasehat hukum Bambang Gusriandi mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim terkait lamanya pidana.


"Tadi kami menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap klien kami Bambang, tidak menutup kemungkinan kami akan banding," ujar Arief.


Sementara itu penasehat hukum terdakwa Mirdayani membenarkan pihaknya menerima atas vonis 1 tahun penjara.


"Iya kami menerima vonis tersebut," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update