Notification

×

Tag Terpopuler

Kasi PMK Kecamatan SU I Ditahan Diduga Korupsi Saat Jabat di Banyuasin

Monday, October 21, 2024 | Monday, October 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T15:57:31Z

Kejari Banyuasin melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pada UPTD Dinas Lingkungan Hidup 

BANYUASIN, SP - Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang ditahan Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, Senin (21/10/2024). 


Penahanan terhadap Paisal ST atas dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium saat menjabat Kepala UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Periode 2015-2021. 


Untuk diketahui, Paisal sejak bulan November tahun 2021 pindah kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang lalu dipromosikan ke Kasi PMK Kecamatan Seberang Ulu I.


Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup kemudian yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Banyuasin untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan.


"Tersangka PA melakukan dugaan tindak pidana korupsi Rp 790 juta dengan modus operandinya, untuk perusahaan yang mau melakukan pengujian limbah perusahaan dimintai uang dengan menunjukkan surat biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan standar biaya Kabupaten Banyuasin. Padahal itu kan tidak dipungut biaya hanya membayar retribusi saja, mereka melakukan pemungutan liar," ujar Geovani.


Dikatakannya, tersangka PA dikenakan Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidernya Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update