Kajati Sumsel didampingi Pejabat Utama menyambut kunjungan kerja Spesifik Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan (Foto : Penkum Kejati Sumsel) |
PALEMBANG, SP - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto didampingi Pejabat Utama dan Kejaksaan Negeri Palembang, menyambut kehadiran Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman beserta rombongan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 terkait dengan Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor Kamtibmas dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (31/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Polda Sumatera Selatan dan turut diikuti oleh Kapolda Sumatera Selatan beserta seluruh Pejabat Utamanya.
"Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI dan dilanjutkan dengan pemaparan Kapolda Sumsel mengenai Kinerja Jajarannya terkait Pengawasan Penegakan Hukum di Sektor KAMTIBMAS dan Sektor Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Vanny.
Selanjutnya kata Vanny, dengan tema yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memaparkan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Diantaranya, Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berfokus kepada penindakan perkara-perkara yang berkualitas yang menjadi Perhatian Masyarakat, terutama yang terkait dengan Sektor Sumber Daya Alam, Sektor Penerimaan Negara, Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sektor Mafia Tanah yang berdampak langsung ataupun tidak langsung terhadap kepentingan masyarakat umum dan penindakannya berdampak terhadap pemulihan keuangan negara dan peningkatan PAD Daerah Sumatera Selatan," jelasnya.
Kemudian, Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah menangani perkara terkait sumber daya alam dan lingkungan yaitu, 12 Perkara Pertambangan, 28 Perkara Minyak dan Gas Bumi, 4 Perkara Lingkungan Hidup, dan 10 Perkara Kehutanan, yang penyidikannya dilakukkan oleh Penyidik Kepolisian dan Penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Selain itu menerangkan Perkara Pidum yang menarik perhatian masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial, diantara lain yaitu, Perkara Penipuan atas nama terpidana Al Naura Karima Paramesti yang merupakan selebgram, dan Perkara 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terutama membahas terkait tuntutan pidana mati untuk anak Imam Satrio Bin Moses," kata Vanny.
Vanny menambahkan, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan dari Ketua Komisi III DPR RI dan jajaran mengenai paparan tersebut.
"Pada intinya Komisi III DPR RI mengapresiasi Kinerja yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait Penegakkan Hukum Perkara-perkara Pidsus berkualitas di berbagai sektor terutama sector sumber daya alam sehingga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, karena sangat ironis dimana Sumatera Selatan yang kaya sumber daya alam seperti batu bara, minyak bumi, sawit dan lain-lain, namun termasuk dalam 10 Provinsi termiskin di Indonesia," urainya.
Selain itu lanjut Vanny, Kajati Sumsel juga mendapat apresiasi terkait kebijakan menjatuhkan tuntutan Pidana Mati terhadap Anak Imam Satrio Bin Moses, hal ini sebagai kebijakan yang out of the box karena perbuatannya tergolong sadis yang dilakukan orang dewasa.
"Sehingga dari kebijakan Kajati Sumsel tersebut, bisa dijadikan sebagai masukan untuk melakukan revisi terhadap undang-undang peradilan Anak yang sudah tidak relevan lagi," pungkasnya. (Ril)