Notification

×

Tag Terpopuler

Kades Ngaku Dipaksa Anggarkan Jaringan Internet di APBDes oleh Dinas PMD Muba

Wednesday, October 02, 2024 | Wednesday, October 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T14:51:13Z

Sidang lanjutan kasus korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (2/10/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi-saksi diantaranya dari Bank Sumsel Babel, Komisaris PT Info Media Solusi Net, pihak Diskominfo Muba serta Amrullah salah satu Kepala Desa di Kecamatan Lawang Wetan.


Dalam keterangannya, saksi Amrullah selaku Kepala Desa mengaku tertekan dan dipaksa oleh Dinas PMD Muba untuk menganggarkan biaya penyambungan jaringan internet dan pembangunan tower.


Hal itu diungkapkan saksi Amrullah saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan.


"Saksi selaku Kepala Desa di Kecamatan Lawang Wetan ya, siapa yang memberikan undangan sosialisasi penyambungan jaringan internet kepada seluruh Kepala Desa di Muba," tanya penuntut umum.


"Internet ini awalnya tidak ada dalam perencanaan di desa kami, Waktu sosialisasi PT ISN ini masuk untuk melakukan penyambungan internet. Kami disuruh oleh Dinas PMD untuk memasukkan anggaran internet pada APBDes Perubahan di tahun 2019 untuk penyambungan dan pemasangan tower dengan total biaya Rp65 juta," jawab saksi Amrullah.


Mendengar jawaban saksi tersebut, kemudian penuntut umum menegaskan kepada saksi kenapa bisa dianggarkan dalam APBDes Perubahan jika internet itu sebelumnya tidak ada dalam anggaran desa.


"Saksi kenapa bisa dianggarkan dalam APBDes Perubahan, kan sebelumnya memang tidak ada dalam perencanaan desa bisa saudara jelaskan," cecar penuntut umum.


"Pada saat itu, Pak Riduan bilang ke kami, pihaknya tidak bisa bekerja kalau desa kami tidak ada internet. Kami akhirnya, memasukan anggaran itu karena ada perintah dari Dinas PMD," ujar Amrullah.


Saksi Amrullah menjelaskan, bahwa pembayaran langganan internet desa setiap bulannya di transfer ke rekening Bank Sumsel Babel milik PT ISN.


Dan ditahun 2020 hingga tahun 2023 anggaran desa dari APBDes untuk jaringan internet mengalami kenaikan.


"Dan yang kami rasakan jaringan internet di desa lelet atau blank spot," kata Amrullah.


"Kenapa saudara saksi anggarkan dalam APBDes jika layanan internetnya lelet," tanya penuntut umum lagi.


"Kami dipaksa oleh Dinas PMD, karena kalau tidak dituruti berdampak pada rekomendasi pencairan dana desa kami Bu Jaksa," kata Amrullah menjawab.


"Baik kami tegaskan lagi ya, artinya saudara dipaksa?," gali JPU.


"Iya dipaksa," jawab Amrullah.


Mendengar keterangan saksi Amrullah yang mengaku menganggarkan jaringan internet di APBDes karena terpaksa, tim penasehat hukum Muhammad Arief mencecar saksi tersebut karena selaku kuasa anggaran dalam perkara tersebut.


"Izin yang mulia, Kepala Desa kenapa kami minta dihadirkan disidang karena dalam perkara ini, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Dimana kalau di Dinas KPA ini bisa kena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tetapi dalam perkara ini 270 Kades di Muba tidak kena," kata penasehat hukum terdakwa Muhammad Arief kepada majelis hakim dalam persidangan.


"Saksi selaku Kades tadi ngomong dipaksa, tertekan, tetapi peran Kades dalam perkara ini utuh. Coba bisa sauadara jelaskan?," tanya PH.


"Karena di desa kami blank spot atau sinyalnya lemah atau lemot. Kami selaku Kades memang utuh karena kami dipaksa untuk menganggarkan," jawab saksi.


Sementara itu terdakwa Riduan tidak menunjukkan keberatannya saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi Amrullah.


"Sauadara Kades tadi bilang setiap pencairan dana desa selalu harus ada rekomendasi dari Dinas PMD, apakah saudara berhubungan dengan saya langsung?," tanya Riduan.


"Tidak," jawab saksi singkat.


Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa itu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru, salah satu diantaranya Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update