Notification

×

Tag Terpopuler

Kacab PT ISN Sekayu Ungkap Aliran Dana Internet Desa ke Dinas PMD Muba

Wednesday, October 09, 2024 | Wednesday, October 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T14:02:46Z

Sidang lanjutan perkara jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah mendengarkan keterangan saksi Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba, giliran saksi M Redho selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Sekayu diperiksa keterangannya terkait kegiatan jaringan internet desa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/10/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi tiga diantaranya tersangka dalam perkara yang sama yakni, Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba, M Redho Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net dan Muhzen Kasi Program Pembangunan Desa Dinas PMD Muba serta Dicky Meiriando mantan Sekretaris Dinas Kominfo Muba.


Dalam sdang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, saksi Redho mengungkap aliran dana dari PT ISN kepada Dinas PMD Muba.


Diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.


Hal itu diungkapkan saksi M Redho saat menjawab pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum.


"Saudara saksi apakah tahu ada uang sejumlah Rp 7 miliar lebih yang keluar dari rekening PT ISN dari internet banking dan Cek, bisa saksi jelaskan dialirkan ke siapa uang itu?," tanya penuntut umum.


"Iya benar pak Jaksa, ada dua-duanya saya yang mengantar uang tersebut ke saksi Muhzen dari tahun 2021 sampai tahun 2023," jelas Redho.


"Bagaimana cara saudara menyalurkan uang tersebut," gali JPU.


"Saya antarkan ke rumah Muhzen, di kantor Dinas PMD dan datang sendiri ke mess kami, ada juga yang diantarkan langsung oleh Dirut PT ISN (terdakwa M Arief)," jawab saksi Redho.


Kemudian penuntut umum menggali lagi aliran dana internet desa dari PT ISN ke pihak lain.


"Apakah terdakwa Riduan juga menerima uang dari internet ini," cecar JPU.


"Ada pernah saya bawa uang Rp100 juta dari PT ISN untuk Riduan saya serahkan di Palembang di tahun 2021 atas arahan Dirut, kemudian saya pernah transfer ke Riduan Rp6 juta dan memfasilitasi hotel di Palembang," ujarnya.


Selain itu Redho menjelaskan kepada majelis hakim terkait dia merubah keterangan di BAP lama soal aliran dana Rp7 miliar.


"Terkait uang Rp7 miliar mengalir ke Riduan keterangan dari BAP lama saya rubah ke BAP baru yang mulia. Saya bilang kepada Dirut PT ISN M Arief akan saya ungkapkan yang sebenar-benarnya, kronologis kejadian kepada Kejaksaan, karena yang sebenarnya Muhzen yang menerima uang itu," beber Redho.


Setelah mendengarkan keterangan saksi Redho, penuntut umum kembali bertanya total semua dana masuk ke PT ISN dari 270 desa di Muba.


"Saksi bisa jelaskan, berapa semua dana yang masuk dari semua desa ke PT ISN untuk internet ini," tanya penuntut umum.


"Sebesar Rp33 miliar lebih dana desa yang masuk ke rekening PT ISN dari pembayaran internet," ujarnya.


Setelah mendengarkan keterangan para saksi majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan empat saksi tersebut dipersidangan.


Untuk Diketahui, saksi Richard Cahyadi, Redho dan Muhzen merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update