Notification

×

Tag Terpopuler

Kacab PT ISN Sekayu Bongkar Bagi-bagi Jatah Duit Internet Desa di Muba, Nama Camat Ikut Disebut

Wednesday, October 16, 2024 | Wednesday, October 16, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T13:46:25Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tersangka baru pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, M Redho selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net membongkar kronologis aliran uang dari 270 Desa di Muba yang berasal dari pembayaran internet.


M Redho dihadirkan kembali kehadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH sebagai saksi bersama tersangka Muhzen selaku Kabid Program Pembangunan Desa Dinas PMD Muba dan saksi Dicky Meiriando mantan Sekretaris Dinas Kominfo Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/10/2024).


Sementara itu saksi Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba yang sudah diagendakan hadir lagi menjadi saksi pada persidangan hari ini berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, itu menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.


Dalam keterangannya saksi M Redho membuka semua aliran dana dari PT ISN kepada pihak Dinas PMD Muba diantaranya kepada saksi Muhzen dan terdakwa Riduan.


Hal itu diungkapkan M Redho saat ditanya penuntut umum terkait aliran dana sebesar Rp25 miliar dari PT ISN.


"Saksi Redho kami ingin menegaskan, terkait ada catatan pengeluaran sejumlah Rp25 miliar, sementara uang masuk dari internet di rekening PT ISN Rp33 miliar. Pertanyaannya, apakah ada orang lain selain saudara yang menarik dari rekening 32 PT ISN?," tanya penuntut umum.


"Benar ada beberapa orang salah satunya M Arief," kata Redho 


"Artinya ada selisih Rp8 Miliar. Apakah uang Rp11 miliar sauadara distribusikan ke orang lain juga dan apakah sauadara tahu ada rekening Bank milik terdakwa M Arief dikuasai saksi Muhzen?," gali penuntut umum.


"Ada saya distribusikan ke orang lain uang tersebut, soal rekening dikuasai oleh saksi Muhzen benar itu karena saya dikasih tahu oleh M Arief," jawab Redho.


Kemudian penuntut umum mencecar soal aliran uang sejumlah Rp 7 miliar dengan kode (7020) kepada saksi Redho.


"Bisa saksi jelaskan penyerahan uang 7020 untuk Dinas PMD melalui Muhzen," tanya JPU lagi.


"Saya disuruh M Arief menghubungi Muhzen untuk menyerahkan uang tersebut, ada dua kali dirumah dan di kantor Dinas PMD yang diterima langsung oleh Muhzen secara tunai," terang Redho.


Penuntut umum kemudian menggali keterangan saksi Redho terkait pertemuan di Hotel Beston Palembang.


"Siapa saja yang hadir dalam pertemuan di hotel Beston di tahun Febuari 2020 itu dan membahas apa?," cecar JPU.


"Pertemuan itu ada saya, Riduan, Muhzen dan M Arief memang sudah direncanakan, dalam pertemuan itu membahas anggaran internet dan membagi-bagi jatah dalam bentuk uang untuk di tahun anggaran 2021," bongkar Redho dalam persidangan.


"Baik, terkait sekenario Rp7 miliar yang akan dibebankan ke Riduan ternyata yang menerima Muhzen, selain itu ada uang lagi tidak diserahkan ke Riduan?," telisik JPU lagi.


"Ada uang sejumlah Rp 150 juta, selain itu ada uang saku Rp 6 juta dan biaya tiket pesawat dan hotel. Kemudian ada Camat Banyung Lencir menerima Rp60 juta yang saya serahkan kepada ajudannya atas perintah M Arief. Selain itu ada juga PJOK-PJOK Kecamatan menerima fee dari aliran dana internet," ungkap M Redho.


Kemudian saat ditanya oleh majelis hakim terkait aliran dana internet tersebut, saksi Muhzen tidak mengakuinya.


"Saksi Muhzen, terdakwa Riduan dalam dakwaan menerima Rp7 miliar tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata saudara menerima. Apakah saudara masih tidak mengakuinya?," cecar hakim.


"Tidak yang mulia, saya tidak mengakuinya," jawab Muhzen.


"Baiklah itu hak saudara," timpal hakim.


Sementara itu penasehat hukum terdakwa M Arief menanyakan kepada saksi Redho terkait merubah keterangan dalam BAP.


"Merubah keterangan dalam BAP karena sauadara saksi ingin mengungkap semua fakta ya. Pertanyaannya, apakah M Arief juga ikut merubah juga BAP?," tanga PH M Arief.


"Saya pernah bicara kepada M Arief, agar membuka semua kronologi perkara ini dan M Arief mengatakan silahkan dibuka semua," jawab Redho.


Setelah mendengarkan keterangan saksi Redho, penasehat hukum M Arief meminta izin kepada majelis agar menghadirkan nama Camat dan PJOK yang disebut saksi dalam persidangan.


Akan tetapi, permintaan itu tidak dikabulkan majelis hakim dikarenakan menurut penuntut umum nama Camat tersebut tidak ada dalam berkas perkara.


"Izin yang mulia jika berkenan agar menghadirkan Camat tersebut yang menerima aliran dana serta PJOK seperti yang disebutkan oleh saksi Redho," pinta PH M Arif.


"Sebentar, penuntut umum ada dalam berkas perkara tidak nama Camat tersebut," tanya hakim ketua.


"Tidak ada yang mulia," jawab JPU.


"Tidak ada dalam berkas ya pak PH, jadi tidak bisa," kata hakim. 


Sementara itu saksi Dicky Meiriando menjelaskan awalnya kegiatan internet desa akan dianggarkan oleh Dinas Kominfo Muba agar tidak membebankan dana desa.


"Saksi Dicky bisa jelaskan awalnya Kominfo ingin melaksanakan kegiatan internet desa ini," tanya hakim.


"Kegiatan internet desa awalnya akan dianggarkan oleh APBD melalui Dinas Kominfo agar tidak membebankan dana desa. Kemudian ada surat datang dari PMD ke Kominfo agar tidak menganggarkan dana jaringan internet tersebut karena akan dilaksanakan kegiatannya oleh PMD yang anggarannya menggunakan APBDes," ujar Dicky.


Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan dibuka kembali pada pekan depan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update