Irwanto terdakwa pengedar pil ekstasi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Irwanto terdakwa pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 butir dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, terdakwa Irwanto dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Irwanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 milar subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut.
Dalam dakwaan, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 17.00 Wib, Anggota kepolisian berhasil menangkap terdakwa Irwanto di pinggir jalan Lintas Sumatera Desa Kerinjing Kec.Tanjung Raja Kab.Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dengan cara under caper bay.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 1 paket Narkotika jenis extacy sebanyak 53 butir dan 1 paket yang berisikan 100 butir ekstasi dengan berat Netto keseluruhan 38,47 Gram.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan kekantor polisi guna diproses lebih lanjut. (Ariel)