Notification

×

Tag Terpopuler

Harnojoyo Usul Secara Khusus Dana Tambahan Buat Proyek Jargas ke DPRD Palembang

Monday, October 21, 2024 | Monday, October 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T11:51:13Z

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo menjadi saksi disidang dugaan korupsi proyek Jargas PT SP2J di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Harnojoyo yang saat itu pada tahun 2019 menjabat Walikota Palembang ternyata secara khusus mengusulkan dana tambahan dari pemerintah pusat untuk proyek sambungan pipa Jaringan Gas (Jargas). 


Hal itu diketahui ketika, Mantan walikota Palembang tersebut menjadi saksi saat digelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) tahun anggaran 2019-2020, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (21/10/2024).


Selain, Harnojoyo Jaksa Penuntut Umum,(JPU) juga menghadirkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang M. Harobin Mustopa sebagai saksi, dan Dadang pemilik toko material.


Dalam keterangannya, Harobin selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan, dana penyertaan modal PT SP2J bersumber dari kucuran dana tambahan pemerintah pusat untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). 


"Awalnya penyertaan modal yang diusulkan oleh PT SP2J itu tidak disetujui oleh DPRD karena tidak ada ketersediaan dana. Kemudian ada tambahan kucuran anggaran dana transfer dari Pemerintah Pusat berupa DAK (Dana Alokasi Khusus), sebesar Rp 640 miliar. Setelah itu Walikota berkirim surat ke DPRD agar menyetujui sebagian dana tambahan anggaran tersebut, untuk penyertaan modal kepada PT SP2J sebesar Rp22 miliar," ujar saksi Harobin.


"Siapa yang mengusulkan penyertaan modal itu ke DPRD," tanya hakim kepada saksi Harobin, yang dijawab saksi adalah walikota lalu DPRD Palembang menyetujuinya.


"Dibuatlah Peraturan Walikota (Perwali) untuk dana penyertaan modal tersebut pada APBD 2019", kata Harobin.


Usai mencecar saksi Harobin, pertanyaan dialihkan majelis hakim ke saksi Harnojoyo.


"Saksi Harnojoyo ketika ada dana tambahan dari pusat itu kenapa secara khusus saudara usulkan ke DPRD padahal sebelumnya tidak disetujui oleh DPRD karena tidak ada anggaran. Apa motivasinya?," tanya hakim ketua.


Lalu dijawab saksi Harnojoyo bahwa dikarenakan adanya dana tambahan dari pemerintah  pusat sebesar Rp Rp 604 miliar, makanya diusulkan sebagian dana tambahan tersebut untuk proyek Jargas.


"Motivasinya, banyak masyarakat yang menginginkan gas itu, ternyata sukses dan berhasil di Kota Palembang, dan mendapatkan keuntungan yang banyak serta sebagai bentuk melaksanakan janji politik saya sebagai Walikota, hal itu diketahui cerita-cerita saat RUPS PT SP2J saja", kata Harnojoyo.


Meskipun begitu, Harnojoyo mengaku setelah dana penyertaan modal tersebut dicairkan sepenuhnya kewenangan direksi PT SP2J.


Uniknya, setelah dana tersebut dicairkan Harnojoyo juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan secara tertulis dari PT SP2J.


"Yang jelas anak buah tidak pernah melapor ke saya yang mulia," ujar mantan Walikota Palembang tersebut.


Mendengar keterangan tersebut saksi Harnojoyo semakin dicecar hakim.


"Saudara tadi mengungkapkan bahwa Jargas ini berhasil, sukses mendapatkan keuntungan banyak. Tetapi kok ini ada masalah. Kenapa begini, bagaimana ceritanya saudara tahu tidak perkara ini sampai disidangkan dan setahu saudara sebagai Walikota boleh tidak BUMD mengerjakan proyek secara swakelola?," cecar hakim.


"Saya tidak tahu sejauh itu yang mulia, yang saya tahu perkara ini karena ada temuan dari BPKP Sumsel yang seharusnya di tenderkan tetapi dikerjakan swakelola," kata Harnojoyo.


Lantas majelis hakim kembali mencecar saksi Harnojoyo terkait keterangannya yang banyak tidak tahu dan lupa dalam persidangan.


"Kalau sauadara Harobin selaku Sekda Kota Palembang pada saat itu, tahu tidak Jargas ini ada masalah," cecar hakim.


"Saya juga tidak tahu persoalannya yang mulia karena sudah pensiun di tahun 2019," jawab Harobin.


Diketahui Proyek Jargas PT SP2J mendapat kucuran dana sebesar Rp 21 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019, hanya saja, dana tersebut dikerjakan tanpa tender tapi secara swakelola, yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumsel.


Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjerat empat petinggi PT SP2J menjadi terdakwa, yakni, H. Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update