Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Kabulkan Gugatan Kementerian LHK, PT Kosindo Supratama Dihukum Ganti Rugi Rp601 Miliar

Thursday, October 31, 2024 | Thursday, October 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T07:15:05Z

Humas Pengadilan Negeri Palembang memberikan keterangan pers terkait putusan perkara gugatan Kementerian LHK RI terhadap tergugat PT Kosindo Supratama (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia terhadap PT Kosindo Supratama dikabulkan sebagian dengan total ganti rugi pemulihan sejumlah Rp601 miliar atau setengah Triliun lebih oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dimana gugatan Kementerian LHK tersebut, agar PT Kosindo Supratman agar membayar ganti rugi akibat kasus kebakaran lahan sebesar Rp1,1 Triliun.


Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/10/2024) kemarin.


Dalam putusan kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan sepanjang Juni hingga September 2023 itu, majelis hakim menyatakan dengan menghukum Tergugat PT Kosindo Supratama membayar denda hingga Rp601 Miliar atau setengah Triliun lebih. 


"Mengadili, mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT Kosindo Supratama Rp 1,1 Triliun," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.  


Tim Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang diwakili Romi Simarmata membenarkan bahwa perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pancara, didampingi hakim anggota Christianto Sahat Sianipar dan Zainal Arif.


"Terhadap PT Kosindo Supratama yang digugat oleh Kementerian LHK RI, benar kemarin perkaranya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, yang antaranya mengabulkan gugatan Tergugat sebagian. Menyatakan gugatan ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak dalam perkara ini menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp166 miliar, menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya Rp435 miliar, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta rupiah perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan menolak gugatan Penggugat selain dan seterusnya," jelas Romi.


Gugatan ini bermula sejak Bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.


Sehingga berdasarkan data tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor). 


Hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 Hektar. 


Kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.


Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat  di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir  sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama. 


Menurut Ketua Majlis Hakim Agus Pancara di lapangan menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update