Notification

×

Tag Terpopuler

Ganda Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

Thursday, October 17, 2024 | Thursday, October 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T09:31:58Z

Ganda alias Nanda terdakwa Pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan menjalani sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Ganda alias Nanda pelaku pembuahan sadis terhadap ibu dan anak di Macan Lindungan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Eksodus Hutabarat SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (17/10/2024).


Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ganda alias Nanda dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio.


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 340 KUHP. 


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan korban Farah meninggal dunia. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat takut dan resah, serta perbuatan terdakwa terhadap korban dilakukan dengan kejam dan sadis.


Sedangkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa tidak ada.


“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganda Alias Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima, sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update