PN Palembang Kelas IA Khusus mendukung IKAHI Pusat gelar aksi cuti massal hakim seluruh Indonesia (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus mendukung Solidaritas Hakim Indonesia yang menggelar aksi cuti massal hari ini 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu, guna memprotes rendahnya kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Meski mendukung aksi tersebut, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menegaskan tetap melaksanakan persidangan dan pelayanan administrasi publik seperti biasanya.
Hal itu ditegaskan Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus Dju Jhonson Mira Mangngi dalam aksi pernyataan sikap Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Senin (7/10/2024).
"Aksi yang kami lakukan hari ini merupakan bentuk dukungan kepada IKAHI Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim oleh pemerintah," ujarnya.
Kemudian lanjut Jhonson, aksi ini juga mendukung terwujudnya hakim yang berintegritas dan bertekad mewujudkan lembaga Pengadilan yang independen sebagai pilar utama keadilan.
"Bahwa IKAHI Palembang, mendukung IKAHI Pusat untuk memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim," pungkasnya.
Sementara itu Masrianti salah satu Hakim PN Palembang juga menegaskan sangat mendukung aksi solidaritas Hakim Indonesia.
"Kami sangat mendukung aksi ini agar Pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia, karena sudah 12 tahun gaji hakim Indonesia tidak juga naik," tutupnya.
Seperti diketahui, Solidaritas Hakim Indonesia, mengklaim saat ini ada setidaknya 741 hakim yang akan mengikuti gerakan cuti bersama.
Selain cuti massal, sejumlah hakim dari berbagai daerah juga akan melakukan aksi simbolik di Jakarta.
Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan.
Protes para hakim itu, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka yang telah lama terabaikan. Terutama dengan ketentuan gaji dan tunjangan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan. (Ariel)