Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis Lebih Tinggi dari Kontraktor Pembangunan USB OKU Selatan, Joko Edi Purwanto Banding

Friday, October 25, 2024 | Friday, October 25, 2024 WIB Last Updated 2024-10-25T12:17:09Z

Sidang pembacaan vonis majelis hakim perkara proyek Pembangunan USB OKU Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran divonis lebih tinggi 2 tahun 4 bulan dibandingkan Terdakwa Indra ST Kontraktor Pelaksana Pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca OKU Selatan selama 1 tahun 8 bulan penjara.


Sebelumnya kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Sedangkan Terdakwa Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Konsultan Pengawas divonis 1 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (25/10/2024).


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra ST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adi Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Edi Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Menanggapi putusan tersebut, Joko Edi Purwanto melalui penasehat hukumnya Hapis Muslim langsung menyatakan banding.


"Kalau dilihat dari putusan majelis hakim kami penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto berpendapat bahwa, banyak fakta-fakta persidangan yang tidak menjadi dasar pertimbangan hakim. Sehingga, dalam pertimbangannya majelis hakim seakan-akan klien kami ini orang yang bergerak sendiri yang menjadikan perkara ini perkara Tipikor, ini menjadi salah satu pertanyaan besar kami apa dasar majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut," ujar Hapis seusai sidang.


Hapis menegaskan terkait dengan putusan itu pihaknya menyatakan upaya hukum banding dalam perkara tersebut.


"Kami akan menyampaikan semua fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan hakim. Karena dalam pertimbangan hakim sendiri, majelis sudah mengetahui ada orang-orang dari Dinas Pendidikan Sumsel yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini, dan itu sebagaimana dengan surat kami terkait dengan pendalaman perkara yang sudah dua kali kami kirimkan ke Kejari OKU Selatan yang hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya atau belum ada kejelasan. Artinya itu juga yang akan menjadi satu pertimbangan dalam upaya banding nanti," jelas Hapis.


Untuk diketahui selain vonis pidana, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.


Sedangkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Indra ST sebesar Rp107 juta.


Untuk terdakwa Joko Edi Purwanto tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara karena hanya dianggap membantu menguntungkan terdakwa Indra dan Adi Putra.


Sementara itu, terdakwa Adi Putra terdapat kelebihan bayar uang pengganti sejumlah Rp20 juta.


Sedangkan hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update