Notification

×

Tag Terpopuler

Ditangkap di Jepang, Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Selebgram Al Naura ke Lapas Merdeka

Saturday, October 26, 2024 | Saturday, October 26, 2024 WIB Last Updated 2024-10-26T07:17:13Z

Terpidana Al Naura Karima Pramesti setelah ditangkap Tim Gabungan Kejagung langsung digiring ke Kejari Palembang 

PALEMBANG, SP - Terpidana kasus penipuan investasi bodong selebgram asal Palembang Al Naura Karima Pramesti yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung di Tokyo Jepang.


Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta akhirnya berhasil melakukan pemulangan subjek Red Notice atas nama terpidana tersebut untuk menjalani putusan pidana selama dua tahun penjara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.


"Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (26/10/2024).


Diketahui terpidana Al Naura Karima Pramesti diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI. dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.


Setibanya di bandara SMB II Palembang, terpidana Al Naura Karima Pramesti langsung dikawal Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Umum menuju Kejari Palembang yang kemudian akan di eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II Merdeka Palembang, guna menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara. 


"Bahwa terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti setibanya di Kejari Palembang selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Jalan Merdeka Kota Palembang guna melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," ujar Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update