Kejati Sumsel menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP RI terkait kasus pertambangan |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan update perkembangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Pasalnya, dari Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit pemeriksaan perhitungan kerugian negara terkait perkara dimaksud.
"Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Pemghitungan Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s/d Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56," jelas Vanny, Selasa (8/10/2024).
Vanny menjelaskan, hasil audit kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.
"Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. Kemudian dalam waktu dekat. Tim Penyidik akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," jelas Vanny.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka.
Adapun keenam tersangka itu adalah, ES Komisaris Utama PT Andalas Batubara Sejahtera, G selaku Direktur/ Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera dan B selaku Direktur/Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LO selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015. (Ariel)