Pemilik bengkel las Sanjaya dihadirkan sebagai saksi disidang kasus proyek Jargas PT SP2J di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (14/10/2024).
Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.
Adapun sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan dua saksi Rizal mantan auditor BPKP Sumsel dan Supriadi pemilik bengkel las Sanjaya yang mendapatkan proyek borongan pengelasan pipa jaringan gas dari PT SP2J.
Dalam keterangannya saksi Supriadi mengaku mendapatkan proyek dari PT SP2J sebesar Rp654 juta yang dibayar bertahap sesuai progres.
"Saksi Supriadi apa kaitan saudara dengan PT SP2J dalam proyek Jargas ini," tanya penuntut umum.
"Saya mendapatkan pekerjaan pemasangan instalasi jaringan gas komersial untuk pekerjaan las. Nilai pekerjaan Rp654 juta dibayar secara bertahap seusai progres yang saya kerjakan," kata saksi Supriadi dalam persidangan.
Saksi Supriadi menjelaskan dari nilai pekerjaan sebesar Rp654 juta dia dapat borongan pekerjaan dari PT SP2J tidak hanya pengelasan saja, tetapi diantaranya pembuatan papan peringatan, pembuatan pagar dan pemasangan pipa.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim mencecar lebih dalam awal mulanya saksi Supriadi mendapatkan proyek borongan dari PT SP2J itu
"Saksi Supriadi tadi bilang mendapatkan pekerjaan dari proyek Jargas ini senilai Rp654 juta, siapa yang mengajak saudara dapat pekerjaan di PT SP2J?," tanya hakim.
"Awalnya saya dikasi RAB pekerjaan instalasi, yang menawarkan saya Indra dan Ari yang mulia," jawab saksi.
"Perusahaan saudara ini PT atau CV," tanya hakim lagi
"Bukan perusahaan yang mulia, tetapi Bengkel Las Sanjaya. Setelah pekerjaan selesai pencairan dibayar cash tanpa potongan, karena harga satuan PT SP2J yang menentukan sendiri bukan dari saya," jawab Supriadi.
Sementara itu saksi Rizal mantan auditor BPKP Sumsel dicecar pertanyaan terkait undangan dari PT SP2J untuk mengikuti rapat membahas soal SOP dan pekerjaan swakelola Jargas. (Ariel)