Notification

×

Tag Terpopuler

Bantah Tuduhan Lalai Tangani Laporan LSM, Ini Klarifikasi Kejari Muara Enim

Thursday, October 17, 2024 | Thursday, October 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T03:42:57Z

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim didampingi Kasi Pidsus memberikan klarifikasi atas tuduhan lalai tangani laporan LSM

MUARA ENIM, SP - Kejaksaan Negeri Muara Enim memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan-pemberitaan media online, diantaranya Infoaktual.co.id dan Infodesanasional.id yang tayang pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan judul pemberitaan yang sama, yaitu “46 Laporan Mangkrak, Dodo Arman : Kejari Muara Enim gagal tegakkan hukum” dan pada media online Infoaktual.co.id pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan judul “Diduga lalai tangani perkara, LSM KPK Nusantara Laporkan Kajari Muara Enim ke Jamwas Kejagung”. 


Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya menegaskan, atas pemberitaan tersebut, pihaknya menyampaikan sebagai berikut :


Bahwa benar Kejaksaan Negeri Muara Enim ada menerima laporan dari LSM KPK Nusantara, dimana atas laporan-laporan dimaksud, Kejaksaan Negara Muara Enim, telah menindak lanjuti laporan dimaksud dengan berpedoman kepada perjanjian kerjasama antara Kementerlan dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang terindikasi tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 tahun 2023, Nomor : NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 terhadap laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti melalui pemeriksaan investigasif oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut tersebut apakah kesalahan administrasi atau pidana. 


"Bahwa dalam hal ini laporan tersebut kami serahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim selaku APIP Kabupaten Muara Enim. Bahwa atas tindak lanjut tersebut, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memberitahukan juga kepada pelapor dalam hal ini LSM KPK Nusantara, melalui sarana pos, dan telah di terima oleh Pelapor," jelas Anjas, Kamis (17/10/2024).


Bahwa lanjut Anjas, atas pelaporan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 LSM KPK Nusantara, juga telah mengirimkan pada Kejaksaan Negeri Muara Enim perihal Mempertanyakan Perkembangan Laporan Pengaduan.


"Bahwa atas surat mempertanyakan tersebut, juga telah kami sampaikan kepada pelapor melalui surat kami nomor : B-1128/ L.6.15/Fd.1/04/2024 tanggal 03 April 2024, dan telah kami sampaikan Surat Balasan tersebut kepada pelapor pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 melalui sarana pos," jelasnya. (Ril)

×
Berita Terbaru Update