Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Pledoi Pribadi Joko Merasa Terzalimi, PH: Tidak Ada Perbuatan Hukum yang Dilanggar

Friday, October 11, 2024 | Friday, October 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-11T11:21:22Z

Joko Edi Purwanto membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku PPK Pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca OKU Selatan membacakan nota pembelaan pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (11/10/2024).


Dalam perkara tersebut, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.719.681.378,62, dari nilai kontrak Rp2,2 miliar akibat pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh terdakwa Indra selaku kontraktor dan terdakwa Adi Putra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Joko Edi Purwanto dalam Pledoi pribadinya mengaku telah terzalimi oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadikannya terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut.


"Majelis hakim yang saya muliakan, penuntut umum dan tim penasehat hukum yang saya hormati izinkan saya menyampaikan nota Pledoi pribadi saya ini. Sejak perkara ini mencuat hingga sampai hari ini saya merasa orang yang paling terzalimi, saya sangat yakin bahwa kezaliman yang saya alami bukanlah suatu kesengajaan yang saya lakukan. Saya sangat yakin bahwa penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan sengaja atau berniat untuk menzalimi karena saya adalah seorang Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Sumsel Bidang SMA yang baru menjabat 2 bulan pada tahun 2022, kezaliman yang saya rasakan karena dituduh atau didakwa sebagai seorang koruptor, padahal saya tidak pernah mengambil harta yang bukan menjadi hak saya," urai Joko Edi Purwanto saat membacakan pledoi pribadinya.


Joko kemudian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pada tanggal 28 April 2025 dia akan purna tugas dari ASN Dinas Pendidikan Sumsel.


"Kurang dari 6 bulan lagi saya pensiun, yang mulia majelis hakim fakta persidangan telah terang benderang menyatakan saya bukanlah orang yang bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Majelis hakim yang mulia tidak lama lagi nasib dan kehidupan saya kedepan sangatlah ditentukan oleh ketukan palu majelis hakim. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan berikan saya ketukan palu yang berkeadilan membebaskan saya dari segala dakwaan Penuntut Umum," pinta Joko dalam pledoinya.


Sementara itu tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto dalam kesimpulan pledoinya menjelaskan, bahwa berdasarkan pembuktian dipersidangan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, serta harkat dan martabatnya.


"Bahwa oleh karena dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan penahanan terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto dan oleh karena seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap Terdakwa Drs. Joko Edi Purwanto haruslah segera dibebaskan dari tahanan," ujarnya.


Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari terdakwa Indra, Adi Putra dan Joko Edi Purwanto serta masing-masing tim penasehat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan akan membacakan tanggapan atau Replik pada sidang selanjutnya.


"Izin yang mulia, kami akan membacakan tanggapan," ujar penuntut umum.


Seusai membacakan nota pembelaan, Hapis Muslim tim penasehat hukum Joko Edi Purwanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta di persidangan kliennya tidak melakukan kesalahan atau perbuatan yang melawan hukum secara formil berdasarkan putusan MK. 


"Kaitannya, dengan dakwaan alternatif kedua, menyalah gunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain serta korporasi atau diri sendiri. Dengan perbuatan secara melawan hukum satu korelasi, perbuatan ini delik yang terkait dengan perbuatannya. Sehingga kalau kita pahami Pasal 3 perihal penyalahgunaan kewenangan, salah satu kewenangan yang dilanggar, berdasarkan ketentuan yang ada. Secara melawan hukum harus terbukti lebih dulu. Nah ini tidak terbukti, secara melawan hukumnya. Maka kita kaitkan dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu secara menyalahgunakan kewenangan atau sarana. Dua pasal ini tidak terbukti terhadap terdakwa Joko Edi Purwanto," tegas Hapis. 


Dijelaskannya, dalam permohonan pledoi yang sudah dibacakan pihaknya meminta majelis hakim agar memutus bebas, dari seluruh dakwaan penuntut umum dan segera membebaskan terdakwa, setelah putusan itu dibacakan. 


Terkait Pledoi pribadi Joko Edi Purwanto yang merasa terzalimi, Hapis menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan memang tidak ada yang dilanggar. 


"Pencairan sesuai dengan prosedur, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan Perpres nomor 12 tahun tahun 2021. Artinya, dimana letak kesalahan dan pelanggarannya? Maka dari itu yang bersangkutan merasa dizalimi. Apalagi dalam Pledoi terdakwa Indra dan terdakwa Adi Putra tadi, tidak ada nama pak Joko disebut-sebut. Yang ada nama PPTK, sehingga dapat dikatakan terdakwa merasa dizalimi dalam perkara ini," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update