Notification

×

Tag Terpopuler

ASN Kementerian PURR Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Prasarana LRT Rp1,3 Triliun

Thursday, October 31, 2024 | Thursday, October 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T11:31:39Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Dok Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang ASN Kementerian PUPR terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dengan inisial KKG selaku ASN Kementrian PURR terkait penyidikan perkara dimaksud.


"Saksi tersebut, hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujarnya.


"Saksi KKG diajukan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 45 pertanyaan," pungkasnya.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, IJH Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya.


Penyidik menetapkan tersangka dalam perkara ini, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, Mark Up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar, dan penyidik juga telah menyita sejumlah uang Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak.


LRT Sumsel sendiri dibangun untuk menjadi sarana transportasi penunjang bagi warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update