Notification

×

Tag Terpopuler

Anggaran Internet Desa Ditolak DPRD, Dinas PMD Muba Bebankan ke APBDes

Tuesday, October 22, 2024 | Tuesday, October 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T12:16:14Z

Sidang pembuktian perkara korupsi jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin Richard Cahyadi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa tahun anggaran 2019-2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (22/10/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel selain menghadirkan Richard Cahyadi juga sekaligus menghadirkan tiga ahli yakni, Sumaryanto Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Rudiansyah Ahli IT dari Universitas Sriwijaya dan Heri Hermansyah Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Musi Banyuasin.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, itu menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.


Dalam keterangannya Richard Cahyadi membenarkan bahwa awalnya Dinas PMD pernah mengusulkan anggaran ke DPRD Muba untuk pengadaan internet desa tetapi ditolak karena bukan Tupoksi Dinas tersebut melainkan Tupoksinya Dinas Kominfo.


Hal itu dikatakan Richard Cahyadi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan.


"Saksi pada saat itu, awalnya apa benar saudara pernah mengajukan anggaran internet desa ini ke DPRD Muba dan apa hasilnya," tanya JPU.


"Awalnya pernah saya usulkan pada saat rapat Komisi di DPRD, tetapi usulan pengajuan anggaran internet desa itu ditolak dengan alasan bukan Tupoksi Dinas PMD," kata Richard Cahyadi dihadapan majelis hakim.


Mendengar keterangan tersebut, lalu penuntut umum mencecar saksi Richard Cahyadi terkait anggaran internet yang dibebankan ke APBDes padahal sebelumnya sudah dianggarkan oleh Dinas Kominfo Muba.


"Kan ditolak DPRD, kenapa harus dibebankan kepada desa anggaran internet ini kan waktu itu sudah akan dianggarkan oleh Dinas Kominfo," tanya JPU lagi.


"Karena dana dari Kominfo tidak cukup untuk mendanai biaya internet seluruh desa. Kominfo hanya mampu untuk 20 desa saja sementara di Muba ada sebanyak 227 desa," jawab Richard.


Kemudian penuntut umum kembali menggali keterangan saksi Richard Cahyadi soal studi banding ke Kabupaten Seragen terkait pengelolaan jaringan internet desa.


"Saudara Richard, benar tidak di tahun 2018 ada kunjungan Dinas PMD Muba ke Seragen, apakah ada kaitannya dengan pengadaan internet ini," tanya JPU.


"Benar saat itu saudara Riduan melakukan studi banding terkait kegiatan Siskeudes," jawab Richard .


Saat giliran tim JPU lainya bertanya soal pertemuan dengan M Redho dan terdakwa Riduan, Richard membenarkan akan tetapi dia hanya mengatakan tidak membahas apapun.


"Pada saat pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap fakta bahwa saksi Redho dan terdakwa Riduan kerumah saudara di Palembang. Pertanyaannya apakah saudara melihat berkas-berkas yang dibawa oleh Redho dan Riduan," tanya penuntut umum.


"Benar datang kerumah saya di Palembang, Riduan ingin melaporkan soal PT ISN tapi saya tolak karena tidak ada kaitan dengan saya. Saya tidak melihat berkas yang dibawa, karena mereka menyampaikan secara lisan," kata Richard.


Saat giliran majelis hakim bertanya soal hasil studi banding ke Seragen, Richard Cahyadi mengatakan bahwa Dinas PMD Seragen berhasil melaksanakan program internet desa.


"Saksi tadi saudara mengatakan ada studi banding, lalu siapa yang membuat sistem pelaporan hasil kunjungan ke Seragen apa isi laporannya?


"Isi laporannya yang saya terima dari Riduan bahwa Pemkab Seragen telah melaksanakan program internet desa yang bekerja sama untuk servernya dengan Dinas PMD," jawab Richard.


"Baik setelah itu, akhirnya kenapa menggunakan dana desa untuk internet ini?," tanya hakim.


"Awalnya anggaran desa Rp50 juta untuk internet digunakan swakelola," katanya.


"Itukan awalnya, kenyataannya menambah terus anggaran desa ini untuk biaya internet dari tahun ke tahun," sentil hakim.


Saat giliran terdakwa M Arief bertanya Richard Cahyadi mengaku banyak lupa dan tidak tahu.


"Saksi tentang isi rekaman yang ada di Hotel Beston terkait bagi-bagi ke pimpinan apakah sauadara mengetahuinya," tanya terdakwa M Arief.


"Saya tidak mengetahui dan tidak paham soal itu," kata Richard.


Seperti diketahui dalam pengembangan perkara tersebut, Richard Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang lainya yakni, M Redho dan Muhzen.


Saat ini berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah Tahap II dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update