Notification

×

Tag Terpopuler

ABH Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara

Thursday, October 10, 2024 | Thursday, October 10, 2024 WIB Last Updated 2024-10-10T10:32:23Z

ABH Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang merupakan pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, dijatuhi vonis masing-masing selama 1 tahun mengikuti pendidikan formal pelatihan pada LPKS Darmapala Indralaya.


Sedangkan ABH IS otak pelaku utama dalam perkara tersebut, yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Eduward SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (10/10/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, perbuatan Anak Berhadapan Hukum IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan, pemaksaan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.


"Kedua menjatukan pidana terhadap Anak Berhadapan Hukum IS berupa pidana penjara selama 10 tahun. Dan memerintahkan Anak Berhadapan Hukum IS untuk mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan, penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Anak Berhadapan Hukum tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum Anak Berhadapan Hukum menyatakan pikir-pikir.


Sementara itu tim kuasa korban dari dari tim hukum 911 Hotman Paris, Zahra Amalia didampingi Dodi Satriadi, M Raynaldi dan Yuster Alwadi mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan akan mendorong Kejari Palembang untuk melakukan upaya banding.


"Kami jelas sangat kecewa dengan putusan 10 tahun penjara terhadap ABH otak pelaku utama ini, yang mana sebelumnya dituntut pidana mati. Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Hotman Paris di Jakarta," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update