Notification

×

Tag Terpopuler

11 Pajak ini Dikurangi Pokok dan Dihapuskan Dendanya Hingga 75 Persen

Sunday, October 13, 2024 | Sunday, October 13, 2024 WIB Last Updated 2024-10-13T11:50:06Z


PALEMBANG, SP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen.


Hal ini lantaran tingginya nilai piutang pajak yang belum dibayarkan oleh setidaknya 1,2 juta wajib pajak (WP) dengan total piutang Rp503 miliar.


Kepala Badan Pendapatan Daerah  Raimon Lauri mengatakan, penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024.


"Pengurangan pokok pajak sampai 75 persen ini untuk 11 pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak 5-10 persen," katanya usai Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 & Pajak Daerah Lainnya Tahun 2024 di PIM, Minggu (13/10/2024).


Hal ini untuk mengurangi piutang pajak daerah dan membantu dalam memenuhi pajak daerah maka pemkot memberikan kebijakan berupa pengurangan pokok dan pajak daerah lainnya. 


"Dari 1 juta WP tersebut paling mendominasi WP PBB sekitar 95 persennya," jelasnya.


Menurutnya, hal ini juga untuk mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang 2024 ini dengan total target Rp1.148.527.309.690.


"Sampai saat ini sudah tercapai 82,18 persen. Ini perlu didorong dan diharapkan target bisa terealisasi dengan program ini," katanya.


PJ Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf mengatakan, melalui program ini dapat mendorong wajib pajak agar lebih aktif dan patuh dalam membayar pajak sesuai tahun, bulan dan tanggal jatuh pembayaran pajak. 


"Jangan lagi menunggak dan menunggu pemutihan. Jadikan program ini motivasi membayar pajak," katanya.


Klasifikasi dan besaran persentase besaran pengurangan pokok PBB-P2 sebagai berikut:

a. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2002 - Tahun 2008 sebesar 75%  

b. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2009 - Tahun 2011 sebesar 50%  

c. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2012 - Tahun 2018 sebesar 25%  

d. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2019 - Tahun 2020 sebesar 50%  

e. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2021 - Tahun 2022 sebesar 10%  

f. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2023 sebesar 5%


Penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak yang meliputi:

1. PBB-P2  

2. BPHTB  

3. PBJT atas:  

   a. Makanan dan/atau minuman  

   b. Tenaga listrik  

   c. Jasa perhotelan  

   d. Jasa parkir  

   e. Jasa kesenian dan hiburan  

   f. Pajak reklame  

   g. Pajak air tanah  

   h. Pajak mineral bukan logam dan batuan  

   i. Pajak sarang burung walet  


Pembayaran dapat dilakukan melalui:


- Bank Sumsel Babel  

- Bank BJB  

- Indomaret  

- Alfamart  

- Pos Indonesia  

- OnPays  

(Ara)

×
Berita Terbaru Update