Notification

×

Tag Terpopuler

Tipu Korban Rp390 Juta, Agus Kurniawan Oknum Anggota Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Tuesday, September 03, 2024 | Tuesday, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T10:29:15Z

Agus Kurniawan terdakwa kasus penipuan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Oknum anggota Polisi Agus Kurniawan terdakwa kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban rugi sebesar Rp390 juta dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (3/9/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agus Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. 


“Mengadili, menjatuhkan pidana  penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya, terdakwa Agus Kurniawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Agus Kurniawan SIP pada tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang.


Terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban "Butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan.


Saksi korban Jhonson Lumban setuju namun harus ada jaminan di notaris, terdakwa Agus mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2. 


Kemudian dibuat akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta.


Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.


Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya sertifikat aslinya telah diagunkan ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi.


Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update