Notification

×

Tag Terpopuler

Terjerat Dua Kasus Korupsi, Richard Cahyadi Kembali Jadi Tersangka TPPU

Wednesday, September 04, 2024 | Wednesday, September 04, 2024 WIB Last Updated 2024-09-04T06:50:49Z

Mantan Kepala Dinas PMD Muba saat ditetapkan tersangka kasus Aplikasi SANTAN beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)

MUBA, SP - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Richard Cahyadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Richard Cahyadi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terkait penyalahgunaan kewenangan dugaan korupsi pembuatan Aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021.


Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady mengatakan, penetapan tersangka tersebut, dilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup.


Roy merinci, adapun kasus posisi dalam dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka yaitu, berawal saat dilakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam Mengelola Alokasi Dana Desa terkait Pembuatan Aplikasi SANTAN di beberapa lokasi yang salah satunya di Rumah Dinas Kadis PMD dan Rumah Pribadi Richard Cahyadi ditemukan beberapa aset seperti uang tunai Rp. 130.000.000, yang terletak di dalam Kotak Sepatu serta beberapa benda bergerak maupun tidak bergerak milik dari tersangka tersebut.


“Sehingga berdasarkan hal tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan diduga terhadap barang bukti yang ditemukan merupakan hasil dari Penerimaan Gratifikasi saudara RC selaku Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 - Juni 2023 dan Plt. Kadis PMD Musi Banyuasin Tahun 2024, dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp. 800.000.000," terang Roy Riady, Selasa (3/9/2024).


Kemudian lanjut Roy, Richard Cahyadi selaku Plt Kadis PMD juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada MH, RK, AND dan ANG lalu melakukan pembelian satu unit Mobil Toyota Venturer.


“Perbuatan RC disangkakan melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.


Seperti diketahui sebelumnya, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembuatan Aplikasi SANTAN oleh penyidik Kejari Muba.


Kemudian, Richard Cahyadi juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa di Muba. (*)

×
Berita Terbaru Update