Notification

×

Tag Terpopuler

Terjadi Korupsi Kegiatan Internet Desa, Saksi 12 Camat di Muba: Kami Hanya Jadi Penonton

Thursday, September 19, 2024 | Thursday, September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T12:18:22Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi kegiatan jaringan internet desa Dinas PMD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (19/9/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 16 belas orang saksi yang diantaranya Camat dan mantan Camat periode sebelumnya serta 4 saksi dari Dinas PMD Muba.


Para saksi itu yakni, Deny Sukmana Sekretaris PMD Muba mantan Camat Lais, Oktarizal Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Muba, Ahmad Toiyir Kadis Perkebunan Muba mantan Camat Banyu Lincir, M Imron Mantan Camat Sungai Keru, Yugo Valentino Camat Keluang, Alfan Husein pensiunan ASN Muba.


Kemudian Emilia Aprianita mantan Camat Sungai Lilin, Marco Susanto Sekretaris DPRD Muba, Rio Aditya mantan Camat Babat Supat, Debi Heriyanto Camat Supat, Nuardi Endang Sekdin Perindang mantan Camat Batang Hari, Suganda Kabag Tata Pemerintah Kabupaten Muba.


Sementara itu 4 saksi dari Dinas PMD Muba yakni, Wisnu Wardana, Yudi Suhendra, Ardian Syahri dan Rustam Effendi.


Dalam keterangannya, 12 saksi yang merupakan Camat dan mantan Camat di Muba mengatakan, bahwa pada anggaran induk APBDes tahun 2019 untuk jaringan internet desa sebesar Rp 51 juta.


Sementara di APBDes Perubahan ada anggaran Rp 61 juta untuk pemasangan jaringan internet desa.


"Dari kegiatan pemasangan jaringan internet pada APBDes induk Camat tidak melakukan evaluasi, kemudian di APBDes Perubahan baru ada evaluasi karena ada surat edaran dari Kepala Dinas PMD Muba," jawab para saksi.


Kemudian saat ditanya majelis hakim, apakah kegiatan internet desa mendesak, para saksi menjawab karena ada surat edaran dari Dinas PMD untuk seluruh Desa di Muba yang ditembuskan kepada Camat.


"Saudara saksi para Camat, apakah kegiatan internet ini mendesak?," tanya hakim.


"Kegiatan pemasangan jaringan internet desa sebenarnya tidak mendesak yang mulia, hal itu dilaksanakan karena ada surat edaran dari Dinas PMD Muba yang ditembuskan kepada kami selaku Camat," kata para saksi saat diperiksa sekaligus.


Saat kembali ditanya oleh majelis hakim soal anggaran internet desa yang dibebankan ke APBDes disetiap desa para saksi mengaku tidak tahu detail terkait penggunaan anggaran desa dan hanya mengaku hanya menjadi penonton.


"Kami dari kecamatan tidak tahu detail terkait penggunaan dana desa, yang tahu persis itu Dinas PMD dan Desa. Kami tidak ada kewenangan di desa, terkait kegiatan jaringan internet ini kami hanya jadi penonton saja yang mulia," ungkap para Camat dan mantan Camat tersebut dalam persidangan.


Kemudian para saksi hanya mengaku menanda tangani SPPD sebagai bentuk rekomendasi untuk pencairan dana desa.


"Kami tidak pernah berurusan dengan Dinas PMD terkait pencairan dana desa apalagi pembayaran internet desa. Kami hanya merekomendasikan saja untuk pencairan ke Bank dan itupun harus ada rekomendasi juga dari Dinas PMD, kalau tidak ada tidak bisa cair dana desa tersebut yang mulia," ujar para saksi.


Setelah mendengarkan keterangan dari 12 saksi Camat dan mantan Camat tersebut, giliran 4 orang saksi dari Dinas PMD Muba diperiksa keterangannya dalam persidangan.


Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa itu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru, salah satu diantaranya Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update