Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Korupsi Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba Didakwa Rugikan Negara Rp25,8 Miliar

Tuesday, September 03, 2024 | Tuesday, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T05:36:24Z

Tiga terdakwa jaringan internet desa Dinas PMD Muba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (3/9/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 25.885.165.625, menjerat terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan satu surat dakwaan terdakwa Muhammad Arief sekaligus untuk dua terdakwa lainnya.


"Bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut," urai penuntut umum saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.


Penuntut umum juga menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.


"Bahwa kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa / Kelurahan, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024," ujar penuntut umum.


Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan penuntut umum, tiga terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.


Seperti diketahui dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan internet desa itu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru, salah satu diantaranya Richard Cahyadi mantan Kepala Dinas PMD Muba. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update