Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Pengadaan Batik, Joko Nuroini Kumpulkan Saksi Sehari Sebelum Diperiksa

Thursday, September 19, 2024 | Thursday, September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T06:54:33Z

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan batik Dinas PMD Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Saksi Fatchuk Islah akhirnya merubah keterangan setelah dikonfrontir dengan saksi verbal lisan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/9/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871 juta itu, menjerat tiga terdakwa yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini Sub Kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan lagi saksi Fatchuk Islah yang mendapatkan proyek pengadaan bahan pakaian batik dari terdakwa Joko Nuroini untuk dikonfrontir dengan saksi Lisa Fransiska selaku Jaksa Penyidik yang melakukan pemeriksaan verbal.


Dalam keterangannya, saksi Lisa menerangkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Pekalongan Fatchuk Islah awalnya mengatakan bahwa harga per potong bahan pakaian batik sebesar Rp60 ribu dan merubah lagi saat pemeriksaan kedua bahwa harga per potong Rp46 ribu.


"Saudara saksi verbal, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Fatchuk Islah berapa harga per potong bahan batik yang dia terangkan?," tanya hakim ketua.


"Saat saya ajukan pertanyaan diruang pemeriksaan Pidsus Kejari Pekalongan pada saat itu, setiap pertanyaan dan jawaban selalu saya ketik dan sesudah pemeriksaan saya suruh baca dan di paraf. Saksi Fatchuk Islah awalnya pertama mengaku harga per potong Rp60 ribu per pis, lalu pemeriksaan kedua saksi merubah dengan mengatakan Rp46 ribu per pis yang mulia," terang saksi Lisa.


Mendengar keterangan saksi verbal tersebut, hakim ketua kembali menegaskan berapa harga per potong yang sebenarnya.


"Saksi Fatchuk Islah sebenarnya berapa harga per potong bahan batik ini, karena saudara masih terikat dengan sumpah?," tegas hakim.


"Sebenarnya Rp46 ribu per pis yang mulia," kata Fatchuk Islah.


Kemudian saksi Lisa membenarkan bahwa saksi-saksi dari Pekalongan termasuk Fatchuk Islah dikumpulkan oleh terdakwa Joko Nuroini sehari sebelum dilakukan pemeriksaan agar memberikan keterangan seragam kepada penyidik.


"Memang benar yang mulia, sehari sebelum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Pekalongan dikumpulkan oleh terdakwa Joko Nuroini agar memberikan keterangan seragam kepada penyidik," ujar Lisa.


Saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa Joko Widodo dasar merubah keterangan, saksi Fatchuk Islah mengakui adanya kesalahan saat memberikan keterangan pada sidang sebelumnya.


"Saksi keterangan saudara pada sidang kemarin mengatakan harga per potong Rp31 ribu, sekarang sauadara merubah keterangan menjadi Rp46 ribu atas dasar apa sauadara merubah keterangan?," tanya penasehat hukum terdakwa.


"Saya mengakui ada kesalahan saat memberikan keterangan disidang sebelumnya disebabkan karena kesibukan dan ingatan saya," kata Fatchuk Islah.


Mendengar jawaban Fatchuk Islah itu, majelis hakim lantas mengingatkan saksi tersebut kenapa tidak berterus terang pada sidang sebelumnya.


"Coba saksi terangkan dengan sebenar-benarnya pada sidang Minggu lalu, kan tidak harus repot dipanggil lagi untuk dikonfrontir dengan saksi verbal lisan," imbuh hakim ketua.


Diketahui pada sidang sebelumnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali saksi Fatchuk Islah selaku pemilik usaha bahan batik Wisma Jaya dari Pekalongan dalam persidangan.


Pasalnya, saksi tersebut dinilai telah memberikan keterangan berbeda terkait harga satuan per potong bahan pakaian batik dalam persidangan.


Padahal sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim telah mengingatkan para saksi dengan Pasal dan ancaman jika memberikan keterangan palsu karena para saksi sudah disumpah dalam persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update