Notification

×

Tag Terpopuler

Seleksi Direktur dan Direktur Umum Perumda Pasar Diperpanjang, ini Syaratnya

Wednesday, September 04, 2024 | Wednesday, September 04, 2024 WIB Last Updated 2024-09-04T12:28:17Z

Foto Ilustrasi 

PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang membuka seleksi untuk mengisi jabatan Direktur Utama dan Direktur Umum di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya.


Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Utama dan Calon Dokter Umum Perumda Pasar Palembang Jaya, Rudi Indawan mengatakan sebelumnya dibuka 22-30 Agustus 2024.


"Diperpanjang mulai 2-6 September 2024 pukul 08.00 sampai 12.00, terbuka untuk umum dengan syarat memahami penyelenggaraan pemerintah daerah juga Manajemen perusahaan," katanya, Rabu (4/9/2024).


Selain itu, syarat lainnya sehat jasmini dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, dan berdedikasi yang tinggi untuk kemajuan, dan mengembangkan perusahaan.


"Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, berijazah paling rendah S1 atau sederajat, pengalaman kerja minimal 5 tahun, di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim," jelasnya.


Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah menjadi anggota direksi anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, dan tidak pernah menjalani sanksi pidana.


Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak sedang menjadi pengurus atau anggota Partai politik calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah calon atau anggota legislatif


"Syarat dan ketentuan calon Direktur Utama dan Calon Direktur Umum Perumda Pasar Palembang Jaya dapat dilihat pada website www palembang.co.id," katanya.


Pengisian jabatan direktur utama dan direktur umum perumda pasar Palembang Jaya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah. (Ara)

×
Berita Terbaru Update