Notification

×

Tag Terpopuler

Diungkap, ada Ratusan Pekerja Fiktif Hingga Potongan Upah Pekerja pada Proyek Jargas PT SP2J

Monday, September 30, 2024 | Monday, September 30, 2024 WIB Last Updated 2024-09-30T11:37:11Z

Sidang pembuktian perkara kasus proyek Jargas PT SP2J di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (30/9/2024).


Dalam perkara tersebut menjerat empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.


Adapun sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa proyek penyambungan Jargas itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi Indra Asisten Manager PT SP2J selaku Ketua Pelaksana Swakelola dan dua tukang Sarno serta Sadam Husein.


Dipersidangan saksi Indra mengungkapkan beberapa kali telah menyetorkan sejumlah uang terkait pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting dengan total Rp1,8 miliar kepada terdakwa Ahmad Nopan selaku Direktur Utama PT SP2J.


"Saudara Indra bisa dijelaskan benar tidak saksi telah melakukan pemotongan upah pekerja dan menyetorkannya ke Dirut PT SP2J. Alasan upah tukang dipotong Rp10 ribu dan Rp 20 ribu itu untuk apa?," tanya hakim ketua.


"Pemotongan upah tukang itu untuk kepentingan perusahaan (PT SP2J) karena ada kebutuhan yang mulia, saya yang menyerahkan uang itu ke Dirut Pak Nopan beberapa kali diluar kantor. Pemotongan upah tukang itu alternatif saya dan Ari," ujar saksi Indra dipersidangan.


"Apakah semua direksi mengetahui semua pemotongan upah tukang dari Rp60 ribu dipotong Rp10 ribu tetapi dalam RAB dibuat Rp70 ribu," tanya hakim lagi.


"Tiga direktur tidak tahu yang mulia, yang tahu hanya Pak Nopan," jawan Indra.


Kemudian hakim mempertegas kepada saksi Indra terkait jumlah pekerja yang sebenarnya dalam proyek penyambungan Jargas tersebut.


"Saksi ada berapa jumlah pekerja dalam proyek ini 100 orang apa 600 orang pekerja," cecar hakim.


"Ada 100 orang yang mulia tetapi dibuat dalam laporan 200 orang untuk menghindari pajak," kata saksi Indra.


"Saudara tadi beralasan untuk menghindari pajak, kan jadi aneh? PT SP2J ini BUMD ada uang negara disitu, ini malah membuat banyak ratusan pekerja fiktif. Ini akan menjadi pertimbangan kami nanti. Tidak mungkin mereka ini menjadi terdakwa kalau tidak ada andil saudara dalam perkara ini," tegas hakim ketua.


Sementara itu saksi Sarno dan Sadam Husein membenarkan bahwa gaji tukang mereka dipotong dalam pekerjaan proyek tersebut.


Kemudian terdakwa Ahmad Nopan saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi Indra awalnya tidak mengakui dan tidak tahu soal fee serta uang pemotongan upah tukang.


Namun akhirnya terdakwa Ahmad Nopan mengakui menerima uang pemotongan upah tersebut dari saksi Indra setelah diingatkan oleh hakim ketua bahwa tidak ada yang bisa berbohong dalam persidangan karena faktanya akan terungkap.


"Saya ingin menanggapi soal keterangan saksi yang Indra yang mulia. Bahwa saya tidak tahu soal fee dan uang pemotongan serta saya tidak menerimanya," kata terdakwa Nopan.


"Saudara terdakwa kalau salah akui salah, karena itu akan meringankan saudara. Karena disini tidak akan bisa berbohong, akan terungkap semua di fakta persidangan. Jadi sauadara terima atau tidak dari saksi Indra uang pemotongan itu?," cecar hakim ketua.


"Ada saya terima Pak Hakim, tapi nilainya tidak sebesar yang dikatakan saksi Indra," jawab terdakwa Nopan.


Diketahui dalam perkara tersebut, selain mark up pengadaan material, modus terdakwa juga melakukan pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta Fee pembelian pipa dan aksesoris Fitting. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update