Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Kompak Sebut Bahan Pakaian Batik Dinas PMD Sumsel Kualitas Standar

Tuesday, September 03, 2024 | Tuesday, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T09:07:51Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara pengadaan batik Dinas PMD Sumsel digelar di Pengadilan Tipikor (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pakaian Batik untuk perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/9/2024).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 871 juta itu menjerat tiga terdakwa yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel, Joko Nuroini Sub Kontraktor dan Priyo Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PMD Sumsel. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan 19 orang saksi dari perwakilan Dinas PMD  Kabupaten selaku penerima bahan pakaian batik yakni, M Joni, Deni Sukmana, Hendri Apriansyah, Ema Susanti, Susi Primasari, Juproni, Firdaus, Karya, H. Rusman dan Benny Irawan.


Kemudian, Leni Susniarti, Rusdi Haerullah, Jamidin, Zubhan Awali, Hariyono, Agusman Mulyadi, Joni Afendi, Suyono dan Ahmad Firdaus. 


Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya karena sudah disumpah dalam persidangan.


"Saudara para saksi sudah disumpah maka dari itu berikan keterangan apa adanya, apa yang saudara lihat dan ketahui. Kalau berbohong sauadara diancam dengan pasal keterangan palsu," ujar hakim ketua.


Dalam persidangan para saksi membenarkan telah menerima pakaian batik dari Dinas PMD Sumsel melalui CV Arlet selaku penyedia jasa pengadaan batik tersebut.


"Kami menerima pakaian batik yang diambil dari gudang CV Arlet di Palembang dan selanjutnya dibawa ke Dinas PMD di masing-masing daerah," kata para saksi saat ditanya penuntut umum secara bersamaan.


Kemudian sebagian saksi mengakui mendapatkan pakaian batik dari PPDI bantuan Dinas PMD Sumsel diantar langsung ke Dinas PMD Kabupaten secara simbolis.


Namun saat dipertegas oleh majelis hakim apakah bahan pakaian batik yang para saksi terima, para saksi kompak mengatakan kualitas batik standar.


"Saudara saksi untuk semua, apakah bahan pakaian batik yang saudara terima murah atau mahal atau bagaimana kualitasnya?," tanya hakim ketua.


"Harganya standar yang mulia, karena kami tidak tahu itu mahal atau tidak," ujar saksi kompak.


"Baiklah, karena yang bisa menentukan kualitas atau murah dan mahal pakaian batik itu ahli bukan saksi," timpal hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update