Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 3 tersangka korupsi pembangunan LRT |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi merugikan keuangan sebesar negara Rp1,3 Triliun.
Adapun ketiga tersangka itu yakni, berinisial T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, UH selaku Kepala Gedung ll PT Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi goedung ll PT Waskita Karya.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dalam perkara tersebut, bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Sebelumnya ketiga tersangka tersebut, telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka," ujar Aspidsus, Kamis (19/9/2024) malam.
Aspidsus menjelaskan, selanjutnya para tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.
"Penyidik menetapkan tersangka dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, Mark Up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar, dan penyidik juga telah menyita sejumlah uang Rp 2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak," ungkap Umaryadi.
Pihaknya menegaskan, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan berkembang, karena pada saat ini ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)