Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang Ditunda Hingga Pilkada Selesai

Thursday, September 05, 2024 | Thursday, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T01:14:22Z

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar saat memberikan keterangan pers 


PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang belum lama ini telah resmi menaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada PMI Kota Palembang periode 2020-2023 ketingkat penyidikan.


Hal itu dikarenakan, dari proses penyelidikan dan ekspose atau gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.


Akan tetapi berdasarkan instruksi Jaksa Agung soal penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, maka penyidik pidsus Kejari Palembang menunda proses penyidikan berikutnya setelah Pilkada selesai.


Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar mengatakan, penundaan proses penyidikan demi jalannya Pilkada 2024 yang bersih dari black campaign atau kampanye hitam.


"Sesuai instruksi Bapak Jaksa Agung melalui Kapuspenkum dan seperti kita ketahui bersama, maka semua proses penyidikan harus dihentikan terlebih dahulu atau diskors untuk jalannya Pilkada yang bersih," ujar Ario, Rabu (4/9/2024).


Ario menegaskan, bahwa penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan. Supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain.


"Setelah selesai Pilkada tentunya proses penyidikan akan dilanjutkan," pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda dan sejumlah pengurus lainnya sudah dipanggil oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Palembang untuk dimintai keterangan terkait perkara dimaksud. (*)

×
Berita Terbaru Update