Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Tuesday, September 10, 2024 | Tuesday, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-10T07:09:07Z

Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/9/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.


Majelis hakim juga menilai bahwa unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang karena jabatan telah terpenuhi menurut hukum. 


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan kelebihan uang pengganti kepada terdakwa yang telah dititipkan sebesar Rp 25 juta," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.


Untuk diketahui, terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar Hendri Zainuddin tidak dibebankan lagi karena sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.


Setelah mendengarkan vonis itu, Hendri Zainuddin dan tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Hendri Zainudin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Sebelumnya dalam perkara tersebut, menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update