Notification

×

Tag Terpopuler

LGI Sumsel Berikan Informasi Tambahan ke Kejari Muba Terkait Proyek Jalan Desa Sako Suban

Saturday, September 21, 2024 | Saturday, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-21T08:23:39Z

LGI Sumsel kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin 

MUBA, SP - LSM LGI Sumsel kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menindak lanjuti laporan terkait proyek Jalan Desa Sako Suban - BHL yang diduga berpotensi Total Loss.


Kedatangannya LSM LGI kali ini, selain mempertanyakan perkembangan laporan sebelumnya, juga memberikan tambahan informasi berupa realisasi pencairan Dana Desa Sako Suban, dan memberikan Petisi Satu September,  yang ditandatangani oleh ratusan masyarakat Desa Sako Suban berisi Pernyataan dan Penolakan Proyek Pembangunan Jalan Desa menuju Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, yang dimuat dalam Laporan Penggunaan Dana Desa sebagai Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Tahun Anggaran 2023.


Ketua DPW LSM LGI Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, menjelaskan laporan sebelumnya sudah masuk dalam penyelidikan. 


"Sedang pul data dan pul baket yang saat ini sudah dilakukan penyelidikan, dan semoga dengan informasi tambahan yang kami sampaikan dapat membantu pihak Kejari Muba," ungkapnya usai menyampaikan informasi tambahan dan petisi ke PTSP Kejari Muba, Jumat (21/9/2024).


Dengan demikian Anshor berharap agar sesegera mungkin pihak oknum Kepala Desa akan dipanggil Pihak Kejaksaan guna dimintai keterangannya. 


"Hasil bincang kami dengan Pihak Penyidik Kejaksaan, sesegera mungkin akan memanggil Oknum Kepala Desa, tak hanya itu kami juga sebelumnya sudah bersurat Kepada Inspektur Muba untuk menyerahkan Hasil temuan serta alat bukti pendukung lain ke Pihak APH dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Muba, guna membantu Pihak Kejaksaan, yang sebenarnya Pihak Kejaksaan sendiri dapat dengan mudah mengambil data-data tersebut," jelasnya. 


Sebelumnya, Ketua DPW LSM-LGI Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, menilai adanya potensi Total Loss akibat penganggaran perbaikan jalan yang tidak tepat, sehingga membebani Dana Desa. Dan juga terdapat dugaan pemalsuan laporan hasil pekerjaan yang ditanda tangani oleh beberapa pihak terkait sehingga bisa merealisasikan pencairan pekerjaan 100 persen, sementara pekerjaan sendiri sesuai dengan temuan Inspektorat hanya 40 persen. 


"Saya menyakini pihak Inspektorat dan Kejaksaan dapat bersinergi dalam penyelamatan keuangan negara, yang dapat menjadi contoh serta memberikan Efek jera terhadap para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti kita ketahui pengembalian hasil temuan tidak dapat menghilangkan pidana atas perbuatan melawan hukum," pintahnya. (*)

×
Berita Terbaru Update